TEMPO.CO, Magelang - Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Senin, 3 April 2017, diagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara. Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 31 Maret 2017, itu guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pelaku.
Menurut Hindarsono, rekonstruksi mengundang pihak kejaksaan. "Rekonstruksi dilakukan 3 April pada jam kerja," kata Hindarsono, seperti dikutip dari Antara. Pada Sabtu, 1 April 2017, kepolisian mengumumkan tersangka kasus itu adalah AMR, 16 tahun.
Baca: Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, TNI Ikut Memantau
Kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Peradilan Anak, pelaku yang masih di bawah umur itu telah ditahan di ruang tahanan anak Markas Polres Magelang untuk tujuh hari.
Pada Minggu siang, 2 April 2017, pihak keluarga korban mendatangi makam Krisna di Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang untuk berdoa. Paman korban, Brigadir Jenderal TNI Dudung Abdurahman, mengatakan pihak keluarga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Baca: Siswa SMA Taruna Dibunuh, Wakil Kepala Sekolah Akui Kecolongan
Krisna dibunuh AMR dengan pisau yang dibeli dari salah satu pusat perbelanjaan di daerah setempat. Korban ditemukan oleh pamong barak 17 SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang pada pukul 04.00 WIB dalam kondisi bersimbah darah karena luka dalam di bagian leher. "Supaya dihukum seberat-beratnya," kata Dudung.
AMR merupakan kawan sebarak Krisna. Meski masih di bawah umur—di bawah 18 tahun—secara hukum AMR akan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Pasal yang digunakan adalah pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak" kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono dalam penjelasannya, Sabtu.
BETHRIQ KINDY ARRAZY