Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Menilai Aksi 313 Bermuatan Politis

image-gnews
Pedagang menjajakan peci dan atribut bendera di depan Katedral, saat aksi 313 di Jakarta Pusat, 31 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Pedagang menjajakan peci dan atribut bendera di depan Katedral, saat aksi 313 di Jakarta Pusat, 31 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan aksi 313 bermuatan politik. Alasannya, menurut dia, ada tuntutan aksi agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Boleh dikatakan rencana aksi merupakan aksi politik terutama jika dikaitkan dengan posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta," kata dia, lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Terkait dengan aksi 313, Mu'ti mengatakan secara yuridis tuntutan tersebut sulit dipenuhi. Alasannya, saat ini Ahok sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka penistaan agama. Proses pengadilan tersebut, kata dia, sesuai dengan tuntutan aksi 411 dan 212.

Baca: Aksi 313, NU: Ahok Sedang Disidang, Apalagi yang Dituntut?

Mu'ti melanjutkan, secara hukum Ahok tidak atau belum bersalah karena pengadilan belum memutuskan. Karena itu, ujar dia, Ahok tidak bisa diberhentikan dari jabatan gubernur.

Mu'ti berujar, hal yang mungkin dilakukan presiden adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk pelaksana tugas sampai proses hukum selesai atau habis masa jabatan. Atau dengan cara lain yaitu Ahok digantikan oleh wakil gubernur sampai masalah hukum tuntas. Alasannya adalah untuk kemaslahatan dan pertimbangan etik dan etis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan rencana Aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana aksi 313 selain politis juga menimbulkan kesan memaksakan kehendak," tutur Mu'ti.

Baca: FUI Gelar Aksi 313 Tuntut Ahok Dicopot, Ini Tanggapan Istana

Massa dari berbagai daerah di sekitar Jakarta mulai berdatangan menuju Masjid Istiqlal. Berdasarkan pantauan Tempo pada Jumat, 31 Maret 2017, Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, sudah mulai padat oleh massa aksi 313.

Pemandangan serupa terlihat di Depok. Ratusan orang dari Depok mulai mendatangi Stasiun Depok Baru untuk terlibat dalam aksi 313 yang diprakarsai Forum Umat Islam. Petugas keamanan Stasiun Depok Baru, Abdul Karim, mengatakan massa mulai berdatangan sejak pukul 08.00 tadi. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang membawa bendera. "Namun kami minta bendera itu dilipat," ucap Karim, Jumat, 31 Maret 2017.

ANTARA | IMAM HAMDI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

3 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

1 hari lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

2 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

7 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

7 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).