TEMPO.CO, Jakarta - Proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar kini sudah memasuki tahap tes wawancara. Hari ini, Rabu, 29 Maret 2017, tes wawancara gelombang kedua akan diikuti enam calon hakim konstitusi. Lima calon lain sudah menjalani tes wawancara pada Senin, 27 Maret 2017.
Pada tahap wawancara, tujuh panelis panitia seleksi memiliki waktu satu jam untuk menanyai para calon. Panelis itu terdiri atas hakim, praktisi hukum, dan akademikus, yaitu Harjono, Sukma Violetta, Todung Mulya Lubis, Maruarar Siahaan, Komaruddin Hidayat, Ningrum Natasya Sirait, dan Daniel Dhakidae. Mereka menanyakan beragam isu, seperti hukum, integritas, etika, agama, hak asasi manusia, juga persoalan yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Baca: Alasan Saldi Isra Ikut Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Patrialis
Salah satu kandidat hakim MK, Saldi Isra, berharap para anggota panitia seleksi bisa memilih hakim yang benar-benar berkualitas untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. “Siapa pun orang yang terpilih, tentu mau bersama hakim lain bekerja sama memperbaiki MK,” ujarnya, Senin.
Peneliti dari Indonesian Legal Round Table, Erwin Natosmal, menilai, selama proses seleksi berlangsung, belum terlihat hakim yang menguasai persoalan di MK. Penguasaan itu dianggap penting agar calon hakim tidak kaget ketika masuk ke sistem MK. "Kalau tidak paham, akan hanyut dalam persoalan," ucapnya, Selasa, 28 Maret 2017.
Erwin juga mengkritik waktu tes wawancara yang amat singkat. Menurut dia, jika satu jam dibagi untuk tujuh panelis, waktu tiap penguji adalah 8,5 menit untuk menggali sosok calon hakim konstitusi.
Baca: Begini Alasan MK Percepat Seleksi Hakim Pengganti Patrialis Akbar
Ketua panitia seleksi hakim MK, Harjono, menyadari pihaknya tidak mempunyai banyak waktu lantaran pemilihan digelar mendadak. "Begitu mendadak diberi waktu," ujarnya, Selasa. Meski begitu, dia yakin tim penguji hakim bisa segera menyelesaikan tugas memilih satu orang hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis.
Menurut Harjono, setiap penguji sudah memiliki kunci untuk menilai calon hakim. Apalagi, kata dia, panitia seleksi tidak hanya berbekal hasil tes wawancara. Sebelum mengikuti tes wawancara, para calon disaring berdasarkan latar belakang, gaya hidup, dan perbandingan pendapatan.
ADITYA BUDIMAN | HUSSEIN ABRI DONGORAN