TEMPO.CO, Jakarta - Kakak-beradik Jamran dan Rijal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017. Kuasa hukum mereka, Aldwian Rahadian, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh hakim.
Aldwian berujar, Jamran dan Rijal didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia memastikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. “Kami mengajukan eksepsi,” ucap Aldwian saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Jamran-Rizal Dilimpahkan
Keduanya sebelumnya dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan jahat. Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, untuk saat ini, polisi baru fokus pada pelanggaran ITE.
Rijal serta Jamran ditangkap bersama delapan aktivis dan tokoh nasional lain di tempat berbeda pada 2 Desember 2016. Penangkapan itu dilakukan beberapa saat sebelum aksi 212 alias Bela Islam III yang diadakan Front Pembela Islam dan beberapa komunitas keagamaan. Para tersangka lain kebanyakan dijerat dengan pasal dugaan pemufakatan makar, misalnya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Firza Husein.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jamron alias Jamran bin Jamaludin diduga sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jamran diduga mengunggah status lewat akun Twitter-nya, @jamranjr, pada 25 April 2016 yang berisi ujaran kebencian.
Baca juga: Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana Kepada Jamran
Hal yang sama diduga dilakukan Rijal. Melalui akun Twitter @BacotIwan pada Mei 2015, dia mencuit soal presiden. Sedangkan Jamran membawa nama Ahok.
REZKI ALVIONITASARI | EGI ADYATAMA