TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan dua tersangka ujaran kebencian, Jamran dan Rizal, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2017. Kejaksaan menyatakan berkas kakak-beradik itu telah lengkap atau P21.
"Sudah P21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan tadi sore oleh Direktorat Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana Kepada Jamran
Adapun beberapa bukti yang ikut diserahkan ke Kejaksaan, antara lain ponsel dan komputer tablet milik tersangka. Selain itu, akun Twitter dan Facebook beserta kopian berkas yang berisi unggahan kedua tersangka turut diserahkan.
Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Ikut Bela Jamran dan Rizal, Yusril Ihza akan Lakukan Ini
Sebelumnya, Rizal dan Jamran dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Namun Argo mengatakan, untuk saat ini, pihaknya baru fokus terhadap pelanggaran ITE. "Nanti, kita lihat perkembangan penyidikan terkait permufakatan makar. Untuk saat ini, UU ITE dulu," kata Argo.
Mereka ditangkap bersama delapan aktivis dan tokoh nasional lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas, sebelum aksi 2 Desember 2016. Para tersangka lain kebanyakan dijerat dengan pasal dugaan permufakatan makar.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Diperiksa Kasus Makar, Rizieq Akan Kerahkan 2.000 Orang FPI
KPK Sita Brankas Isi Sin$ 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis