"

Sidang Ahok, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ahli sampai 18 April  

Editor

Ali Anwar

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi ahli digelar sampai 18 April 2017.

“Yang Mulia, kami dapat menyetujui dua kali sidang seminggu, paling lambat tanggal 18, akhiri 18 April,” kata Edi Danggur, kuasa hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

BacaSidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Pakai di Pidato

Edi tidak menjelaskan alasannya. Namun, kalau melihat jadwal pilkada putaran kedua DKI Jakarta, 18 April merupakan hari terakhir minggu tenang karena keesokan harinya, 19 April 2017, digelar pemungutan suara.

Kuasa hukum Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan sampai pekan depan untuk menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan terdakwa Ahok. Namun kuasa hukum Ahok menyatakan ingin mengajukan 15 saksi tambahan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, lantas mengusulkan agar persidangan digelar secara maraton sampai pukul 12 malam. Namun, setelah tim kuasa hukum bermusyawarah, mereka bersepakat sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.

“Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini,” ujar Dwiarso. Menurut Dwiarso, perkara tersebut harus sudah diputus pada akhir Mei 2017. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung bahwa penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat lima bulan. Adapun sidang Ahok pertama digelar pada 13 Desember 2016.

Selain itu, tutur Dwiarso, majelis hakim harus mempertimbangkan ekses dari gedung Kementerian Pertanian yang dipinjam untuk persidangan. Menurut Dwiarso, ekses sidang yang cukup lama tersebut membuat pihaknya menerima keluhan dari masyarakat, terutama terkait dengan kemacetan arus lalu lintas dan aktivitas pegawai di Kementerian Pertanian.

“Kami harus toleran terhadap mereka,” kata Dwiarso. Meski begitu, ucap Dwiarso, pihaknya tidak bermaksud membatasi atau mengurangi hak kuasa hukum Ahok untuk mengajukan pembelaan.

Baca juga: Sidang Ahok ke-15, Pengacara Hadirkan Kiai dari NU sebagai Saksi

Namun, ujar Dwiarso, majelis hakim tidak mempertimbangkan suatu perkara karena banyak-banyakan saksi. “Tapi mutu, bobot kesaksian ahli yang dihadirkan. Tidak seperti pilkada yang banyak yang menang. Kami tidak ada niat membatasi atau mengurangi saudara,” tuturnya.

FRISKI RIANA









Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

3 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

3 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

14 hari lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

18 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

24 hari lalu

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

48 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

57 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

59 hari lalu

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.


PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

17 Januari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

PN Bogor mengabulkan permohonan praperadilan tiga pegawai Kemenkop UKM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan