Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ahli sampai 18 April  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi ahli digelar sampai 18 April 2017.

“Yang Mulia, kami dapat menyetujui dua kali sidang seminggu, paling lambat tanggal 18, akhiri 18 April,” kata Edi Danggur, kuasa hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

BacaSidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Pakai di Pidato

Edi tidak menjelaskan alasannya. Namun, kalau melihat jadwal pilkada putaran kedua DKI Jakarta, 18 April merupakan hari terakhir minggu tenang karena keesokan harinya, 19 April 2017, digelar pemungutan suara.

Kuasa hukum Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan sampai pekan depan untuk menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan terdakwa Ahok. Namun kuasa hukum Ahok menyatakan ingin mengajukan 15 saksi tambahan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, lantas mengusulkan agar persidangan digelar secara maraton sampai pukul 12 malam. Namun, setelah tim kuasa hukum bermusyawarah, mereka bersepakat sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.

“Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini,” ujar Dwiarso. Menurut Dwiarso, perkara tersebut harus sudah diputus pada akhir Mei 2017. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung bahwa penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat lima bulan. Adapun sidang Ahok pertama digelar pada 13 Desember 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, tutur Dwiarso, majelis hakim harus mempertimbangkan ekses dari gedung Kementerian Pertanian yang dipinjam untuk persidangan. Menurut Dwiarso, ekses sidang yang cukup lama tersebut membuat pihaknya menerima keluhan dari masyarakat, terutama terkait dengan kemacetan arus lalu lintas dan aktivitas pegawai di Kementerian Pertanian.

“Kami harus toleran terhadap mereka,” kata Dwiarso. Meski begitu, ucap Dwiarso, pihaknya tidak bermaksud membatasi atau mengurangi hak kuasa hukum Ahok untuk mengajukan pembelaan.

Baca juga: Sidang Ahok ke-15, Pengacara Hadirkan Kiai dari NU sebagai Saksi

Namun, ujar Dwiarso, majelis hakim tidak mempertimbangkan suatu perkara karena banyak-banyakan saksi. “Tapi mutu, bobot kesaksian ahli yang dihadirkan. Tidak seperti pilkada yang banyak yang menang. Kami tidak ada niat membatasi atau mengurangi saudara,” tuturnya.

FRISKI RIANA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

5 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

8 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

9 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

26 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

28 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

27 Mei 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

Napi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Ini kilas balik kasus salah tangkap fenomenal Sengkon dan Karta.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran