Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata 'Pakai' dalam Pidato  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2017. Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok kali ini adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat.

Dalam keterangannya di depan hakim, Rahayu mengatakan kata "pakai", yang diucapkan Ahok dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, memiliki arti yang sama dengan "menggunakan".

"Kalau dijadikan bahasa Indonesia baku, 'Dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam'. Ini kan (yang diucapkan Ahok) bahasa Indonesia dialek Betawi. Arti 'pakai' sama dengan 'menggunakan'," kata Rahayu saat menjadi saksi ahli linguistik di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta penegasan dari pernyataan Rahayu itu. "Arti kalimat ini, ada manusia yang membohongi memakai Al-Maidah?" ucapnya. Rahayu membenarkannya.

Rahayu mengatakan, kata “pakai” memiliki arti keterangan alat. Surat Al-Maidah, ujar dia, tidak berbohong karena merupakan ayat dalam kitab suci Al-Quran. Tapi, dalam pidato Ahok, Al-Maidah hanya dijadikan alat untuk membohongi. Lain halnya jika Ahok menggunakan kata “merujuk”. "Berarti Al-Maidah menjadi sumber, bisa diartikan Al-Maidah berbohong. Tapi pembicara kan tidak menggunakan kata itu, tapi kata 'pakai'," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rahayu, penggalan kalimat pidato Ahok yang dipermasalahkan memiliki enam klausa. Klausa pertama, "Jadi jangan percaya sama orang." Klausa kedua, "Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya." Klausa ketiga, "Karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 atau macam-macam gitu lho." Klausa keempat, "Itu hak Bapak-Ibu, ya." Klausa kelima, "Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih." Dan klausa keenam, "Takut masuk neraka dibodohin gitu, ya."

Menurut Rahayu, enam klausa tersebut saling berhubungan dengan klausa pertama sebagai induk kalimat. "Induk kalimatnya, ‘Jangan percaya sama orang’," katanya.

Rahayu meyakini klausa pertama adalah induk kalimat lantaran klausa-klausa berikutnya menjelaskan klausa pertama, misalnya dalam klausa kedua yang berbunyi, “Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya.” "Itu menjelaskan mengapa mereka sebenarnya jangan percaya omongan orang, apalagi dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51. Jadi ini satu kesatuan," ujarnya.

FRISKI RIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong