TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Bonyamin Saiman atas Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Laporan baru kami terima kemarin dan seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima, dan setiap laporan pasti akan lakukan verifikasi," kata Dasco di Ruang Mahkamah Kehormatan Dewan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan perlu memverifikasi laporan yang masuk. Hal-hal yang akan diverifikasi antara lain data pelapor dan bukti-bukti yang diajukan. "Karena kadang pelapor itu palsu, maka kami cek dulu," kata Dasco.
Meski demikian, ia enggan menargetkan lama penyelesaian verifikasi. Ia belum akan memanggil pelapor dan terlapor. "Kenapa ini masih diverifikasi, kalau memanggil masih jauh," ujar dia.
Novanto disebut terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, berkali-kali membantah. Tapi Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Novanto ke MKD. Bonyamin menganggap Setya Novanto menyampaikan informasi tak benar terkait hubungannya dengan beberapa pihak dalam proyek itu.
Bonyamin memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP seperti foto dan catatan pertemuan. Namun, ia belum mengajukannya dalam berkas laporan. Bonyamin mendasari pernyataannya pada kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.
Lain halnya pendapat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding. Ia mengindikasikan tidak akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Laporan tersebut dianggap sudah masuk ke dalam ranah hukum.
"MKD akan memberi ruang penegak hukum menyelesaikan kasus itu dan MKD tidak akan menindaklanjuti kasus seperti itu," kata Sudding di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Politikus Hanura tersebut menganggap belum ada urgensi untuk memverifikasi laporan MAKI tersebut. "Di MKD, ada mekanisme prosedur apakah akan menindaklanjuti atau tidak mendindaklanjuti didasarkan pada hukum acara dan tata tertib MKD," kata Sudding.
ARKHELAUS W.