TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan mempelajari aturan mengenai akses kunjungan ke kawasan konservasi, menyusul kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat akibat kapal pesiar berbendera Bahama, Caledonian Sky menabrak terumbu di sana pada 4 Maret 2017.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Ini Langkah Menteri Luhut
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menjelaskan hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah agar masalah serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. "Kita pelajari modelnya seperti apa," ujarnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Menurut Arif, pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Duta Besar Inggris. "Mereka juga memiliki kawasan konservasi. Kita ingin lihat praktik di beberapa negara," tuturnya.
Arif menuturkan, negara lain seperti Australia yang juga memiliki konservasi terumbu karang, tetap bisa mengizinkan kapal masuk. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa ini, menilai kebijakan yang diterapkan di negara lain bisa menjadi masukan. Sebab, selama ini Indonesia tidak memiliki pengalaman dalam kunjungan wisata kapal pesiar.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Bupati: Saya Tak Mau Kejadian Lagi
Di Indonesia, sebelumnya regulasi dan perizinan bagi kapal pesiar dan yacht untuk masuk sangat rumit sehingga pemilik kapal lebih memilih bersandar ke Singapura. Ketika kini izin tersebut sudah dimudahkan, banyak kapal yang masuk ke Indonesia.
"Kita belum pengalaman karena dalam waktu yang cukup lama tidak ada kapal pesiar yang masuk. Sekarang, sudah banyak karena mudah izinya. Tinggal kita evaluasi mana yang terbaik untuk masa depan," ujarnya.
Tragedi kapal pesiar Calidonian Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia. Pemerintah Provinsi Papua Barat berencana menelusuri izin berlayar kapal tersebut.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Dubes Inggris Temui Luhut
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan mengatakan, setiap kapal yang masuk ke setiap wilayah perairan wajib mengantongi izin, termasuk kapal pesiar berbendera Bahama tersebut.
"Kapal tersebut memasuki wilayah perairan Papua Barat mestinya membawa izin, termasuk ke wilayah perairan Raja Ampat," kata Sekda. di Manokwari, Kamis, 16 Maret 2017.
Ketua tim perumus Papua Barat sebagai provinsi konservasi itu mengatakan segera memerintahkan Dinas Perhubungan untuk memastikan izin berlayar kapal tersebut, termasuk rute perjalanan selama di wilayah perairan Raja Ampat.
Menurut Nataniel, semestinya kapal tersebut mengambil rute yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi dan kedalaman laut.
"Pihak kapal harus membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dan jika melanggar aturan yang lain harus ditindak," ujarnya.
ANTARA | DIKO OKTARA | MITRA TARIGAN