TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kali ini dilaporkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Setya diduga melanggar kode etik anggota dewan.
Bukan kali ini, Setya Novanto diperiksa di MKD. Sebelumnya, MKD pernah memberikan sanksi berupa teguran kepada politikus Partai Golkar itu karena menghadiri acara kampanye kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada awal September 2015.
Baca: Setya Novanto Diadukan ke MKD, Sebelumnya Kasus Papa Minta Saham
Setya juga pernah dilaporkan ke MKD oleh Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham".
Belum sempat putusan dibacakan MKD, Setya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya kembali menjabat sebagai Ketua DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menerima tiga laporan tentang Setya Novanto terkait kasus e-KTP, tetapi dia tak mau menyebutkan pihak mana saja yang mengadukannya. Salah satu pihak yang melaporkan adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Baca: Laporkan Setya Novanto, MAKI Klaim Punya Bukti Foto Pertemuan
Terkait aduan dari MAKI, Dasco memastikan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut. "Laporan baru kami terima, dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," ujarnya saat ditemui di ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Novanto ke MKD. Setya Novanto diduga menyampaikan informasi tidak benar terkait bantahan dengan beberapa pihak terkait proyek e-KTP.
Bonyamin mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus e-KTP seperti foto dan catatan pertemuan. Namun, ia belum mengajukannya dalam berkas laporan. Bonyamin juga mendasarkan pernyataannya pada kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.
Baca: Setya Novanto Enggan Komentari Tudingan Berbohong oleh MAKI
Dasco mengaku baru membaca sekilas laporan terkait Setya Novanto. "Nanti akan disampaikan pada tim verifikasi lalu dibawa ke rapat internal MKD," ujarnya. Keputusan kelanjutan proses hukumnya akan ditentukan melalui rapat internal MKD.
Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Setya diperkirakan bakal memakan waktu lama. Sebab, banyak kasus yang sedang ditangani MKD. Selama masa reses DPR ini MKD menerima sembilan laporan pelanggaran.
Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suddin mengindikasikan pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan terkait Setya. Sebab, menurut dia, laporan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum di persidangan.
"MKD akan memberi ruang penegak hukum menyelesaikan kasus itu dan MKD tidak akan menindaklanjuti kasus seperti itu," kata Sudding di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Politikus Hanura tersebut menambahkan baru akan memverifikasi laporan MAKI tersebut. Ia pun menilai belum ada urgensi atas laporan tersebut. "Di MKD, ada mekanisme prosedur apakah akan menindaklanjuti atau tidak mendindaklanjuti didasarkan pada hukum acara dan tata tertib MKD," kata Sudding.
Setya Novanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Maret 2017, enggan berkomentar terkait laporan MAKI ke MKD. "Sampai sekarang, saya belum tahu apa yang dilaporkan," ujarnya.
ARKHELAUS W. | RINA W. | PDAT (PUSAT DATA ANALISIS TEMPO)
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong