TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan tidak mudah menerapkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu tahun lalu, pidato Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dianggap telah menodai agama.
Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Terkait dengan Pasal 156, Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Ahok terancam pidana paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan terkait dengan Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.
Baca juga:
Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur
Menurut Edward, Pasal 156a KUHP tidak bisa serta-merta diterapkan dengan mudah karena orang yang dianggap menista agama dan menyebar permusuhan harus dapat dibuktikan secara obyektif bahwa pelaku benar-benar benci terhadap agama yang dinista atau dihina tersebut. Hal tersebut juga diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
"Saya bersumber pada PNPS, Undang-Undang Nomor 1, yang secara eksplisit berbunyi, ‘Tindak pidana yang dimaksudkan yang semata-mata ditujukan pada niat untuk memusuhi atau menghina agama’," ujar Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca pula:
Sidang Ahok, Ini Alasan Pengacara Hadirkan Saksi dari Belitung
Namun Edward menilai, terkadang dalam praktek, antara niat dan kesengajaan sering dianggap sebagai hal sama. Padahal, tutur dia, niat dan kesengajaan adalah hal beda. Menurut Edward, niat dibahasakan dengan intention. Sedangkan kesengajaan juga dibahasakan dengan intention.
Sementara itu, Edward mengatakan pengertian kesengajaan sendiri kemudian terbagi dua. Dalam penjelasan UU Nomor 1 PNPS, dakwaan penodaan agama tidak hanya mensyaratkan kesengajaan, tapi juga niat. "Niat adalah sesuatu in deep yang lebih mendalam daripada kesengajaan," ucap Edward.
Silakan baca:
Sidang Ahok, Saksi Panwaslu: Selebaran Provokatif Marak pada 2007
Jadi, ujar Edward, untuk memudahkan kesengajaan harus dilihat dari perbuatan nyata, sementara niat adalah hal yang tidak mudah dibuktikan. Menurut Edward, dalam berita acara pemeriksaan, menjustifikasi seseorang dengan delik Pasal 156a itu tidak hanya kesengajaan semata, tapi harus dilihat niat.
"Kalau bicara niat, yang tahu niat itu Tuhan dan pelaku. Harus lihat circumstantial atau keadaan sekeliling dan sehari-hari untuk sampai pada justifikasi bahwa orang punya niat untuk memusuhi agama yang dimaksud," tutur Edward dalam sidang penistaan agama dengan tersangka Ahok hari ini.
LARISSA HUDA