Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Reformasi, Rumah Gerakan 98: Titiek Soeharto Tendensius

image-gnews
Titiek Soeharto di mimbar utama pada jeda Sidang Paripurna pemilihan Pimpinan MPR di Gompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Titiek Soeharto di mimbar utama pada jeda Sidang Paripurna pemilihan Pimpinan MPR di Gompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rumah Gerakan (RG) 98 Wawan Purwandi menyayangkan pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  atau DPR Siti Hediati Heriyadi atau Titiek Soeharto dalam sambutannya saat acara Zikir dan Shalawat untuk Negeri di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu. Kala itu, Titiek menyinggung reformasi yang ia anggap tidak membuat Indonesia lebih baik.

Wawan justru menilai putri mantan Presiden Soeharto itu hanya membesar-besarkan capaian rezim orde baru (orba). Menurut dia, Titiek mengabaikan fakta penguatan peran masyarakat sipil di masa Reformasi. "Kami menilai pernyataan Titiek Soeharto menyesatkan karena mengabaikan fakta jika ada perbedaan sangat besar masa orde baru dengan masa reformasi," ujar Wawan dalam keterangan resminya, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga:
Kampanye Kejayaan Soeharto, Pengamat: Sulit buat Dulang Suara

Menurut Wawan, Titiek Soeharto harusnya menyadari bahwa telah ada perubahan besar-besaran dalam sistem politik Indonesia pasca tumbangnya rezim orba. Wawan mencontohkan, saat rezim orba semua aktivitas pembangunan serba bersifat sentralistik dan tertutup. Namun, Wawan menilai, saat ini proses pembangunan dilakukan dengan sistem desentralisasi yang melibatkan peran aktif masyarakat.

"Kami curiga pernyataan Titiek Soeharto hanya mencoba mengelabui masyarakat dengan iming-iming kesejahteraan semu seperti pada masa orba. Masyarakat hanya dicekoki dengan jargon sembako murah, BBM murah, dan kondisi damai tanpa mengetahui jika semuanya diciptakan dengan timbunan utang dan moncong senapan,” katanya.

Baca pula:

Slogan Enak Zaman Soeharto, Titiek: Aman dan Gampang Cari Makan

Menurut Wawan, masa orba peran masyarakat dalam proses pembangunan nasional justru dikebiri. Kondisi tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi saat ini di mana peran masyarakat terus diperkuat baik dalam proses menentukan kebijakan maupun pelaksanaan kebijkakan pembangunan di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya saja dalam bidang politik, Wawan mencontohkan adanya pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Padahal sebelum reformasi, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Selain itu, dalam bidang ekonomi juga telah terjadi perubahan sangat besar di mana dengan sistem desentralisasi transfer anggaran ke daerah jauh lebih besar dibandingkan saat orde baru.

Silakan baca:

Tommy Soeharto Calon Presiden 2019, Dua Partai Akan Berkoalisi  

Wawan menilai jika masih dijumpai berbagai ketimpangan sosial hal tersebut merupakan sisa dampak pola pembangunan yang dilakukan di masa orde baru yang hanya difokuskan di Pulau Jawa. Menurut Wawan, berbagai regulasi pembangunan juga dirancang untuk menguntungkan kelompok-kelompok tertentu sehingga ketimpangan pembangunan masih terasa.

"Sejak reformasi hal itu perlahan diubah, tentu tidak bisa dengan sim salabim semua bisa berubah dengan waktu cepat. Namun kami melihat sudah ada perubahan mendasar jika dibandingkan masa orde baru," ujar Wawan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.