TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kaget namanya tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada surat dakwaan itu, mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut ikut menerima duit sebesar US$ 84 ribu.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP," kata Yasonna saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca juga: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Yasonna berujar, ketika proyek e-KTP dibahas pada 2011, ia adalah salah satu yang mengkritik kebijakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia menegaskan tak pernah berhubungan dengan para terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. "Kecuali dalam rapat-rapat DPR," ucapnya.
Selain itu, Yasonna mengaku tak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang disebut-sebut sebagai penebar fulus untuk memuluskan proyek e-KTP. "Tidak pernah ketemu di mana pun. Jadi kaget betul disebut-sebut," ujarnya.
Simak: Kasus E-KTP Bikin Resah Golkar, Muncul Desakan Munaslub
Sebelum namanya muncul dalam sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat meminta keterangan Yasonna sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun ia tak hadir lantaran pergi ke Hong Kong untuk menyelesaikan masalah pengembalian aset Bank Century. (Baca: Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hong Kong)
MAYA AYU PUSPITASARI