TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Resor Bengkalis meringkus seorang perambah hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Namun petugas belum berhasil menangkap cukong yang mendalangi perambahan tersebut.
"Pelaku diamankan bersama tumpukkan kayu," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Heru Sukmantoro, Kamis, 2 Maret 2017.
Pelaku bernama Salisman, warga Sumatera Utara. Heru berujar pelaku diringkus polisi saat keluar dari zona inti cagar biosfer di Dusun Sidodadi, Kecamatan Bukit Batu. Wilayah itu biasa digunakan perambah untuk pintu masuk ke zona inti.
Baca: Rumah Warga di Kabupaten Pegunungan Arfak Tertimbun Longsor
Menurutnya, petugas yang mencurigai gerak pelaku berusaha mendekat. Namun pelaku mencoba kabur. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti berupa mesin pemotong dan tumpukan kayu alam hasil penebangan hutan alam. "Pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono mengaku masih menyelidiki pelaku untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kepada penyidik, pelaku hanya mengaku sebagai pekerja lapangan yang dibayar oleh cukong. "Dia hanya orang suruhan," ujarnya.
Meski demikian kata Hadi, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang berperan sebagai cukong perambah hutan di cagar biosfer. "Kami sudah mengantongi identitas cukong, kini sedang kami buru," ujarnya.
Simak: Warga Riau Waspadai Banjir Kampar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.
Kepala Polda Riau Inpektur Jenderal Zulkarnain berujar kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.
Lihat: Risma Ajak Dubes AS Lihat Hutan Mangrove dan Monyet
Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ujarnya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
RIYAN NOFITRA