TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 1 Maret 2017.
"Benar, hari ini kami serahkan kepada PN Jakarta Pusat. Tim JPU sudah di sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu.
Baca: Kasus E-KTP, Chairuman: Penyidik KPK Konfirmasi Beberapa Hal
Berkas yang diserahkan JPU itu adalah milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Febri menuturkan, karena kasus ini sangat kompleks, berkas perkara yang disusun sangat tebal. Ia menyebutkan masing-masing berkas perkara memiliki ketebalan 1,3 meter. "Karena memang banyak saksi dan dokumen yang harus kami masukkan," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga: Diperiksa Kasus E-KTP, Ade Komarudin: Sampaikan Apa Adanya
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP