Anton mengatakan anggotanya bersama dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan karyawan PT NJSM yang sedang melakukan pengoplosan minyak goreng. Modus yang digunakan adalah dengan membuka kemasan minyak goreng merek Hemart dan Fitri yang sudah mendekati kadaluarsa dan tanpa izin edar untuk disaring dan dikemas kembali kedalam jerigen ukuran 5 liter yang selanjutnya dijual kepada masyarakat.
"Dalam kasus tersebut kita menemukan 22 ton lebih minyak goreng oplosan. Menurut pengakuan tersangka dia baru melakukan ini sekitar satu bulan. Namun kita perlu melakukan pendalaman lagi," ujar dia.
Anton menuturkan tersangka Handry Solichin alias Handry selaku GM PT NJSM dikenakan pidana pasal 139 dan pasal 142 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Selain itu kita kenakan juga pasal 162 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," kata dia.
Anton meminta para distributor minyak goreng untuk melapor ke BPOM dan meretur kembali barang tersebut ke produsen jika masih memiliki dan menyimpan barang yang sudah mendekati masa kadaluarsa.
Iklan
"Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan tidak tergiur minyak goreng curah yang dijual dengan harga murah. Karena bisa saja minyak goreng tersebut diproses dengan menggunakan cara dan alat yang tidak higienis. Akibatnya bisa membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pihaknya berterima kasih kepada tim satgas pangan yang telah berhasil membongkar minyak goreng oplosan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya pelaku harus diproses hukum dan izin operasional perusahaan harus dicabut. "Pemerintah daerah akan memperketat lagi pemberian izin dan melakukan pengawasan rutin terhadap distributor. Selama ini pengawasan sudah dilakukan per dua bulan. Ini akan ditingkatkan lagi," ujar dia.
Erzaldi menambahkan pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas yang berwenang jika menemukan adanya produk pangan yang tidak sesuai, termasuk oplosan
minyak goreng ini. Hal tersebut akan membantu petugas dalam melakukan penindakan. "Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Kita berharap tidak ada lagi distributor yang melakukan pelanggaran yang berujung pada kerugian masyarakat," kata dia.
SERVIO MARANDA