TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap 24 penambang timah ilegal karena dianggap merusak lokasi wisata Pulau Putri di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Meski sudah diingatkan dilarang menambang di lokasi wisata, para pelaku tetap saja membandel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan penangkapan para penambang timah dilakukan dalam razia oleh tim gabungan personil kapal Polair Baharkam Polri, Ditpolair Polda Bangka Belitung dan Posmat TNI Angkatan Laut.
Baca: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?
"Penertiban TI Apung tersebut setelah tim menerima informasi dari masyarakat nelayan tentang maraknya tambang ilegal dengan menggunakan ponton apung di perairan Pulau Putri. Lebih tepatnya diposisi 01.31.400 LS – 105.43.250 BT," ujar Abdul, Kamis, 24 Agustus 2017.
Dalam operasi tersebut, kata Abdul, pihaknya menggunakan sarana patroli kapal KP 2009 milik Ditpolair Polda Bangka Belitung dan kapal Sea Rider KP Kutilang 5005 milik Ditpolair Baharkam Polri. Petugas bergerak cepat mendatangi lokasi tambang setelah menerima laporan nelayan.
"Pukul 13.00 WIB tim menerima informasi dan langsung bergerak dari Dermaga Tanjung Gudang Belinyu. Pukul 13.35 WIB tim tiba di Pulau Putri, lalu menemukan 24 pekerja tambang yang melakukan aktivitasnya. Kami langsung melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Simak: Polda: Bos Timah Ilegal Haji Pidot Menyerahkan Diri
Abdul menuturkan petugas menyita barang bukti pasir timah ilegal yang jumlahnya masih dalam penghitungan, dan 10 unit ponton apung yang sudah ditarik menuju Pos Polair Belinyu untuk diproses lebih lanjut.
"Dari 10 unit ponton apung yang diamankan, hanya tujuh ponton yang diketahui beraktivitas. Namun semuanya tetap diamankan. Sedangkan 24 pekerja tambang kita bawa ke Mapolair Pangkalbalam untuk dilanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Lihat: Tambang Timah Diduga Hancurkan Terumbu Karang di Babel
Abdul menambahkan kasus tambang inkonvensional ilegal ini dijadikan tujuh berkas Laporan Polisi (LP) dengan sangkaan melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Penyidik Ditpolair Polda Bangka Belitung akan mendalami para pemilik tambang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum," ujar dia.
SERVIO MARANDA