TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, dirinya dan partai lain pengusul hak angket 'Ahok Gate' tidak khawatir meski sidang paripurna hari ini, Kamis, 23 Februari 2017 tidak memutuskan soal usulan itu. Ia yakin usulan hak angket ini tidak akan digembosi.
Fadli menjelaskan, hak angket belum bisa diputuskan karena DPR akan masuk masa reses mulai besok. Di masa sidang berikutnya, usulan ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diagendakan ambil keputusan pada rapat paripurna.
"Kita lihat nanti. Rakyat juga akan menyaksikan mana yang mendukung dan mana yang tidak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca: HAK ANGKET AHOK: Nasdem Usul Dibatalkan, PKS Setuju Asal..
Fadli berpendapat hal ini hanya masalah waktu yang sempit sehingga hak angket tidak bisa diputuskan dalam masa sidang kali ini. "Kecuali kalau ada satu atau dua minggu lagi," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berujar jumlah anggota dan fraksi yang ikut menandatangani bisa saja bertambah. "Siapa tau kan?" ucapnya.
Menurut Fadli, bila nantinya hak angket akan disetujui, maka akan dibentuk suatu panitia kerja. "Seperti kasus Pelindo II," ucap dia.
Baca: Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan
Pengusulan hak angket 'Ahok Gate' ini dimotori oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Saat ini sudah ada 90 anggota yang ikut menandatanganinya.
Adapun Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate meminta partai-partai yang mengusulkan hak angket untuk mencabutnya. Alasannya, saat ini stabilitas politik di dalam negeri harus dijaga sebab proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 dan peradilan terhadap Basuki alias Ahok belum selesai.
"Kami mengimbau dan mendorong pada rekan-rekan pengusul agar mencabut," ucap dia dalam interupsi di sidang paripurna.
AHMAD FAIZ