TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"DKN dibentuk untuk memberi solusi terhadap konflik horizontal di masyarakat, ataupun yang vertikal dengan pemerintah," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.
Menurut dia, konflik di Tanah Air tak seluruhnya harus diselesaikan lewat jalur hukum. Langkah yudisial diambil saat upaya musyawarah gagal dilakukan. "Nah, kalau tidak bisa (diselesaikan secara nonyudisial) baru kita mengundang aparat keamanan."
Baca : Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya...
Dia menekankan tak ada niat pemerintah menyelesaikan semua konflik dengan cara nonyudisial.
"Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dengan melalui pengadilan, tapi banyak juga yang harus dikurangi, diselesaikan dengan musyawarah. Budaya kita kan memang seperti itu," kata Wiranto.
Pembentukan DKN sebelumnya ditentang Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menyebut pembentukan DKN cacat hukum, bila dikaitkan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma menyebut pembentukan DKN tak sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketentuan UU tersebut mengharuskan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di pengadilan, tak bisa langsung dengan langkah nonyudisial.
Simak pula : PPP Minta Pendapat Ulama Soal Hasil Pilkada Jakarta, Ada Apa?
DKN pun dinilai bertentangan dengan UU Penanganan Konflik Sosial. Berdasarkan UU tersebut, penanganan perkara HAM berat tidak cukup dengan rekonsiliasi. Harus ada penanganan pasca-konflik, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Peristiwa-peristiwa masa lalu kan sudah ada. Tinggal bagaimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, bukan lewat mekanisme seperti ini (DKN)," ujar Feri di Jakarta, 13 Februari lalu.
Adapun pembentukan DKN telah sampai pada tahap seleksi anggota. Badan bentukan Kemenkopolhukam itu rencananya akan berisi 11 orang anggota.
YOHANES PASKALIS