Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istana Bantah Grasi Antasari Bertujuan Serang SBY  

image-gnews
Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono. dok.TEMPO
Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Istana Kepresidenan membantah anggapan pemberian grasi kepada Antasari Azhar, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, bermuatan politis. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemberian grasi tersebut didasari pertimbangan Mahkamah Agung dan telah sesuai dengan prosedur. 

Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sempat tak mengerti tudingan yang dilontarkan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, itu. Kepada para pembantunya, Presiden Jokowi meminta penjelasan. "Saya sampaikan kepada Bapak (Jokowi) agar tidak risau, karena sudah melalui mekanisme yang jelas,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu, 15 Februari 2017.

SBY menuding pemberian grasi kepada Antasari bermuatan politis yang bertujuan untuk menyerangnya. Serangan itu berupa tuduhan bahwa Yudhoyono mengetahui rekayasa pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Baca juga:
Kalla Tegaskan Tak Betul Pemerintah Menzalimi SBY

Diserang Antasari, SBY: Nasib Agus seperti Saya

SBY juga menganggap pernyataan Antasari sehari sebelum pemilihan kepala daerah ditujukan untuk menjatuhkan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, calon Gubernur DKI Jakarta. "Yang saya perkirakan terjadi. Tampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya (SBY)," demikian SBY menuliskan dalam akun Twitter-nya, Selasa, 14 Februari 2017. 

Tudingan SBY kepada Presiden Jokowi bukan yang pertama kali. Ia juga sempat menuduh Jokowi terlibat dalam isu penyadapan dirinya ihwal kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pratikno menegaskan, tidak semua hal bisa dihubungkan dengan Istana Kepresidenan. "Intinya, kembalikan ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana, apalagi Presiden," ujarnya. 

Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi, berharap publik tidak menganggap pernyataan Antasari sebagai hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. "Lagi pula, apa yang disampaikan Pak Antasari hari ini kan bukan yang pertama kali. Sejak dulu, ia sudah merasa diperlakukan tidak fair,” ujar Johan. “Itu urusan Pak Antasari, jangan bawa-bawa Istana Kepresidenan.”

SBY menyatakan telah memprediksi munculnya gerakan politik untuk menjatuhkan dirinya sejak dua bulan lalu setelah anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. SBY berujar tak memiliki niat mengkriminalkan Antasari dalam kaitan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Wawancara Antasari Azhar: Saya Ingin Mencari Kebenaran
Dituding Antasari, SBY: I Have to Say Politik Ini Kasar

Antasari mengungkapkan, sesaat sebelum ia ditahan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin, Hary Tanoesoedibjo—bos MNC Group yang kini menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia—mendatangi rumahnya untuk menyampaikan pesan dari "Cikeas" agar KPK tak menahan Aulia Pohan, besan Yudhoyono. "Tapi Bapak juga harus hati-hati," kata Antasari, mengulang tanggapan Hary setelah permintaan pembebasan Aulia ditolak.

Cikeas yang dimaksudkan Antasari merupakan kediaman SBY di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor. Sedangkan Aulia Pohan adalah ayah Annisa Larasati Pohan, istri Agus Harimurti Yudhoyono, putra sulung SBY. Pada November 2008, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sebagai tersangka korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar.

Hary menyebut tuduhan Antasari hanya fitnah. “Ah, orang fitnah kok ditanggapi,” katanya kepada Tempo di Jakarta Selatan. “Jawaban saya itu saja sudah cukup menjelaskan semuanya.” 

ADITYA BUDIMAN | YOHANNES PASKALIS | DANANG FIRMANTO | ISTMAN MP | DEWI SUCI

Simak juga: Antasari Vs SBY, Bareskrim: Kami Lihat Sisi Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.


Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.


Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

9 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.


Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

19 hari lalu

Polisi mendobrak pintu dalam penggerebekan di kediaman Presiden Peru, Dina Boluarte di Lima, Peru 30 Maret 2024.  video by Reuters
Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

24 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

24 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

25 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

27 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

28 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?