Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket Pengaktifan Ahok, Begini Peta Antar Fraksi di DPR  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarson bersama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat bersiap mengikuti serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, 11 Februari 2017. Berakhirnya masa cuti kampanye, Ahok dan Djarot kembali aktif menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarson bersama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat bersiap mengikuti serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, 11 Februari 2017. Berakhirnya masa cuti kampanye, Ahok dan Djarot kembali aktif menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa fraksi pendukung pemerintah menyatakan menolak usulan pengajuan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tepat.

"Bagi fraksi pemerintah, kami tidak melihat adanya urgensi pembentukan angket dan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama," kata sekretaris fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Baca :

Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tidak Ada Unsur Politis

Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan

Sebanyak tujuh fraksi mendeklarasikan penolakan bergulirnya hak angket. Agus, yang didaulat sebagai juru bicara fraksi pemerintah, menuturkan sebanyak tujuh fraksi menolak: PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PAN. 

Fraksi pemerintah, kata Agus, menganggap keputusan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Basuki merupakan keputusan yang tepat. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini berkaitan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun," ujar Agus.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari empat fraksi untuk menggulirkan usulan angket. Selain empat fraksi, sebanyak 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak :

Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Menggugat Pemerintah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, mengatakan usaha meluncurkan angket bakal menempuh jalan panjang. Sebab, harus mendapatkan persetujuan rapat ke Badan Musyawarah yang melibatkan pimpinan DPR dan fraksi agar bisa disetujui dan diparipurnakan. "Kalau akan dipanjakan itu terlalu dini. Ke depan kita bisa bawa ke musyawarah," ujar Utut.

Agus menegaskan tidak perlu ada hak angket untuk pengangkatan Basuki. "Karena kebutuhan dalam kasus ini tidak relevan," kata dia. Jika ada fraksi yang membutuhkan penjelasan pemerintah, ia mendorong untuk dilakukan melalui komisi pemerintahan Dewan.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.