TEMPO.CO, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap tiga polisi yang diduga mengkonsumsi narkotik jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap bersama dua perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu di rumah salah satu dari mereka di Kabupaten Kediri.
Tiga polisi itu adalah SI, anggota Polres Mojokerto; S, anggota Polres Jombang; dan DPD, anggota Polres Kediri Kota. Ketiganya berpangkat aiptu. “Hasil tes urine ketiganya positif (mengandung sabu-sabu),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera, Senin, 13 Februari 2017.
Berita lain: Periksa Rizieq, Polda Jabar: Kalau Tak Berbelit, Cepat
Barung mengatakan pihaknya akan menindak tegas tiga polisi tersebut. Apalagi Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin memiliki komitmen terhadap pemberantasan narkoba. "Komitmen kami perang terhadap narkoba. Tidak peduli siapa yang terlibat, kami berantas, termasuk polisi."
Dari informasi yang dihimpun Tempo, terungkapnya kasus itu bermula ketika anggota Satres Narkoba Polres Kediri menangkap SI pada Sabtu, 11 Februari 2017, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. Selanjutnya anggota Satres Narkoba menuju rumah SI. Saat bersamaan, S datang ke rumah SI. Polisi kemudian langsung mengamankan S.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah kosong yang berada di sebelah rumah SI. Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan DPD bersama seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti alat isap sabu-sabu. Setelah itu, mereka dibawa ke Markas Polda Kediri.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh Provos Polres Kediri, tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, Kasi Propam Polres Mojokerto, Kasi Propam Polres Jombang, serta Kasi Propam Polres Kediri Kota. Tiga oknum polisi aktif tersebut terancam dipecat dari kepolisian.
NUR HADI