TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Komisi Energi mendesak pemerintah agar memberhentikan sementara operasi PT Freeport Indonesia. Desakan ini merupakan buntut dari bentakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim kepada Mukhtar Tompo, anggota Fraksi Hanura, saat rapat kerja di DPR, Kamis, 9 Februari 2017.
Ketua Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Nurdin Tampubolon mengatakan tindakan Chappy itu mencederai institusi DPR sebagai lembaga pengawas. Nurdin meminta agar operasi Freeport dihentikan sampai pihaknya mendapat penjelasan dari sikap Chappy. "Ini penting karena menyangkut kelaziman dari pimpinan korporasi dengan DPR selaku mitra kerja," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca:
Pengakuan Anggota DPR Kenapa Dibentak Bos PT ...
Anggota DPR Mengaku Dibentak Bos Freeport, Begini ...
Selain itu, dorongan menghentikan operasi Freeport lantaran perusahaan tambang ini belum juga membangun smelter seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nurdin mengakui Indonesia memang membutuhkan Freeport. Namun, bukan berarti hal itu membuat Freeport tidak taat pada undang-undang. "Kami tidak menolak. Tapi harus penuhi semua hak dan kewajiban sesuai peraturan."
Dalam rapat tertutup antara Komisi Energi dan beberapa perusahaan tambang kemarin, Chappy diduga membentak Mukhtar seusai rapat. Mukhtar bercerita, ia dibentak dan ditunjuk-tunjuk saat mengajak Chappy bersalaman. "Mana kau! Jangan macem-macem! Siapa yang gak konsisten?" kata Mukhtar menirukan ucapan Chappy.
Baca juga:
Freeport Klaim IUPK Sementara Membuat Nyaman ...
Freeport Indonesia Segera Dapatkan Izin Ekspor
Menurut Mukhtar, hal ini berawal dari pernyataannya yang meminta Freeport konsisten terkait dengan kewajiban membangun smelter sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ia berujar, dalam rapat terakhir dengan Freeport, Komisi Energi telah menyatakan komitmen Freeport soal pembangunan smelter tidak benar.
Mukhtar mengaku belum mendapatkan permintaan maaf dari Chappy secara pribadi. Chappy, kata dia, hanya meminta maaf melalui media.
Anggota Fraksi Hanura lainnya, Fauzih Amro, mengatakan masalah ini bukan soal Mukhtar pribadi. Melainkan masalah parlemen secara keseluruhan. "Kami ada hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Mitra tidak boleh mengancam dan mengintimidasi."
AHMAD FAIZ