TEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Sarifuddin Sudding resmi memecat Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum Partai Hanura.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Hanura Rufinus Hutauruk, yang memimpin rapat pleno Munaslub Hanura di kantor Dewan Pimpinan Pusat Hanura, di bilangan Bambu Apus, Jakarta Timur pada pukul 09.40, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Sarankan Hanura Tak Pertahankan Oso, Ini Alasan Refly Harun
"Sesuai AD/ART Partai Hanura, dengan ini Saudara Oesman Sapta Odang resmi diberhentikan dari jabatannya," kata Rufinus sambil mengetok palu sidang.
Keputusan itu disambut dengan sorak-sorai perwakilan 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 401 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura yang hadir dalam Munaslub Kubu Sudding itu.
Munaslub Partai Hanura untuk mengganti Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dilakukan sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya kepada OSO yang sudah mereka tanda tangani bersama sekitar 418 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura. Karena hal tersebut, OSO dan Sarifuddin pun saling pecat.
Baca: Munaslub Hanura Kubu Sudding Dibuka Anggota Dewan Penasihat
Adapun Oesman Sapta Odang atau OSO mengatakan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dia sebagai ketua umum, Munaslub Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding ilegal. "Tanpa izin saya, Munaslub itu ilegal," kata Oesman.
Namun, anggota Dewan Penasihat Partai Hanura Chairuddin Ismail mengklaim musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding legal atau konstitusional.
"Acara ini digelar resmi dan konstitusional, kita tidak ingin gontok-gontokkan. Hanya ingin solid menyelesaikan permasalahan partai Hanura," kata Chairuddin Ismail di lokasi acara.