TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Wibowo, meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak arogan sebagai salah satu lembaga pengawas kinerja birokrasi pemerintahan. Permintaan itu keluar menyusul adanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disebut bakal menggoyang kewenangan KASN.
Arif menyadari pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan memang masih lemah. Namun bukan berarti hanya KASN yang bisa menjadi instansi vokal untuk mengawasi kinerja tersebut.
Baca juga:
“Tidak boleh arogan begitu, justru kami memberdayakan bagaimana inspektorat-inspektorat di daerah itu berdaya, tidak boleh di bawah kuasa politik,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca:
Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Bidan
Menurut Arif, ada beberapa institusi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi menyangkut kinerja birokrasi pemerintahan. Selain KASN, ada pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga inspektorat pada jenjang pemerintahan.
Di samping itu, Arif menuturkan pentingnya revisi UU ASN adalah dalam rangka merespons kondisi pekerja pada instansi pemerintah yang bekerja dalam waktu lama. Mereka bisa berstatus honorer, pegawai tidak tetap, atau pegawai harian lepas. Menurut dia, pegawai tersebut tidak terakomodasi pada UU ASN. Sehingga tidak terlindungi secara hukum dan politik.
Menurut Arif, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan, pada jangka panjang akan menjadi beban negara dari aspek politik, sosial, dan ekonomi. Selain itu, berpotensi mengganggu pelaksanaan reformasi birokrasi.
Simak pula:
Aksi 112, Ini Penyebab JK Imbau Masyarakat Tak Usah Berdemo
Arif menilai ada persoalan tumpang-tindih dalam pengawasan saat ini. Ia pun mengusulkan adanya peraturan yang mengatur secara terintegrasi sistem pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan. “Saya usulkan rancangan undang-undang sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintahan,” kata dia. Ia menilai peraturan tersebut nantinya akan menyatupadukan lembaga atau kementerian yang berfungsi mengawasi dan mengendalikan birokrasi pemerintahan.
DANANG FIRMANTO