Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab DPR Minta Komite Aparatur Sipil Negara Tidak Arogan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono foto bersama dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah upacara HUT KOPRI ke 45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta,  29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono foto bersama dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah upacara HUT KOPRI ke 45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Wibowo, meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak arogan sebagai salah satu lembaga pengawas kinerja birokrasi pemerintahan. Permintaan itu keluar menyusul adanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disebut bakal menggoyang kewenangan KASN. 

Arif menyadari pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan memang masih lemah. Namun bukan berarti hanya KASN yang bisa menjadi instansi vokal untuk mengawasi kinerja tersebut.

“Tidak boleh arogan begitu, justru kami memberdayakan bagaimana inspektorat-inspektorat di daerah itu berdaya, tidak boleh di bawah kuasa politik,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. 

Baca:
Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Bidan

Menurut Arif, ada beberapa institusi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi menyangkut kinerja birokrasi pemerintahan. Selain KASN, ada pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga inspektorat pada jenjang pemerintahan. 

Di samping itu, Arif menuturkan pentingnya revisi UU ASN adalah dalam rangka merespons kondisi pekerja pada instansi pemerintah yang bekerja dalam waktu lama. Mereka bisa berstatus honorer, pegawai tidak tetap, atau pegawai harian lepas. Menurut dia, pegawai tersebut tidak terakomodasi pada UU ASN. Sehingga tidak terlindungi secara hukum dan politik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arif, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan, pada jangka panjang akan menjadi beban negara dari aspek politik, sosial, dan ekonomi. Selain itu, berpotensi mengganggu pelaksanaan reformasi birokrasi.

Simak pula:
Aksi 112, Ini Penyebab JK Imbau Masyarakat Tak Usah Berdemo

Arif menilai ada persoalan tumpang-tindih dalam pengawasan saat ini. Ia pun mengusulkan adanya peraturan yang mengatur secara terintegrasi sistem pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan. “Saya usulkan rancangan undang-undang sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintahan,” kata dia. Ia menilai peraturan tersebut nantinya akan menyatupadukan lembaga atau kementerian yang berfungsi mengawasi dan mengendalikan birokrasi pemerintahan. 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

12 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

16 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

20 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

1 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

1 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

2 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.