TEMPO.CO, Bantul - Korban tewas akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya pada Selasa, 7 Februari 2017, tiga orang tewas dan beberapa lainnya masih kritis. Polisi sudah menangkap Sumantoro, pengoplos dan sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa takaran dan tanpa izin itu.
"Peracik minuman oplosan yang menewaskan lima orang sudah kami tangkap dan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisari Anggaito Hadi Prabowo, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca: Munarman FPI Tersangka, Pengacara: Dia Merasa Jadi Target
Sumantoro ditetapkan tersangka karena menjual racikannya itu kepada para korban. Warga Dusun Melikan Lor RT 07, Desa Bantul, Kecamatan Bantul itu terancam pidana 20 tahun. Sebab, polisi mengenakan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yaitu seseorang yang menjual sifatnya berbahaya atau menyebabkan kematian akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang disita polisi untuk menjerat tersangka antara lain hasil pemeriksan dokter, sisa minuman keras, dan beberapa barang bukti lain. Sisa minuman oplosan dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri di Semarang.
Lihat: Terancam Dibubarkan, Novel FPI: Aksi 112 Tetap Jalan
Tiga warga yang mengembuskan napas terakhir lebih dulu ialah Sudarisman, 50 tahun dan Wahyu Defri Cahyu, 21 tahun, warga keduanya warga Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul. Korban satu lagi ialah Muhdiyanto, warga Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Mereka meninggal dunia pada Senin dan Selasa, 6-7 Februari 2017.
Dua korban tewas pada Selasa, 8 Februari 2017 adalah Paidi, warga Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri. Paidi sempat dilarikan ke Rumah Skait Pusat Aangkatan Udara Hardjolukito namun tak tertolong dan meninggal, Selasa malam 7 Februari 2017.
Simak: Panglima TNI-Menhan Tak Sinkron, Wiranto: Saya Tertibkan
Korban lain adalah Kustiono yang sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Bantul. "Teman saya itu memang minum-minuman keras dan meninggal dunia," kata Triyono, teman Kustiono.
Ia juga menjenguk ke rumah sakit saat temannya itu dirawat. Namun kondisi kesehatannya sangat menurun dan akhirnya meninggal. Dari pengakuan tersangka Sumantoro, minuman keras oplosan itu ia racik sendiri. Terdiri dari alkohol 90 persen sebanyak 1 liter dicampur air mineral 7,5 liter dan 16 botol minuman berenergi.
Baca Juga: Penerjun Kopassus Ditemukan Meninggal di Perairan Semarang
Ia merinci, alkohol seharga Rp 70 ribu, ditambah satu botol minuman berenergi seharga Rp 2 ribu perbotolnya. Setiap satu plastik minuman oplosan ia jual 20 ribu. "Banyak untungnya, tapi tidak tahu kalau akibatnya seperti ini," kata Sumantoro di kantor Kepolisian Resor Bantul.
MUH SYAIFULLAH