TEMPO.CO, Jakarta - Terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali, pengacara anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya merasa dijadikan target.
"Bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," kata Kapitra di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca juga: Diduga Menghina Pecalang, Munarman FPI Jadi Tersangka
Selasa, 7 Februari 2017, Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka penyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali. Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapitra mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Munarman. "Menurut kami belum ada bukti. TKP (tempat kejadian perkara) ada di Kompas, Jakarta," kata Kapitra.
Menurut Kapitra, Munarman hadir di kantor Kompas untuk menggunakan hak jawabnya. Munarman disebut mengoreksi pemberitaan Kompas.
Dia mengatakan pengacara akan mengantarkan surat gugatan pada Kamis atau Jumat pekan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
REZKI ALVIONITASARI