TEMPO.CO, Denpasar - Kuasa hukum anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan pemanggilan kliennya.
Baca juga: Munarman Diperiksa Jumat, Begini Persiapan Polda Bali
"Berdasarkan UU Advokat, surat-surat berkaitan dengan yang bersangkutan (klien) harus dikirim kepada kuasa hukumnya," kata Ferry saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.
Selasa lalu, Kepolisian Daerah Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang Bali. Polda Bali pun telah mengirim surat pemanggilan kepada Munarman untuk diperiksa pada Jumat, 10 Februari 2017. Munarman bakal didampingi 13 kuasa hukum yang membelanya.
Menurut Ferry, dia sempat bertemu kliennya pada Selasa lalu. Pertemuan yang dia rahasiakan lokasinya itu sempat membahas soal penetapan status tersangka Munarman. "Saya enggak usah kasih tahu di mana tempat ketemu (dengan Munarman), saya ketemu pukul 14.00. Saya tanyakan katanya Anda (Munarman) dijadikan tersangka, (dijawab) saya belum dapat (surat penetapan tersangka)," ujar Ferry menirukan ucapan kliennya.
Baca juga: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan
Ferry menjelaskan tim kuasa hukum Munarman belum mau memberikan respons terkait dengan informasi yang beredar di media perihal penetapan tersangka kliennya. Namun, Ferry akan menyiapkan langkah-langkah hukum. "Kalau seandainya begitu kami pelajari dan mengkaji dulu. Mungkin kami praperadilan," tuturnya.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja enggan banyak berkomentar soal praperadilan. "Masalah praperadilan silakan, itu hak mereka kalau merasa ada ketidakadilan," katanya. "Kami akan mempersiapkan diri menghadapi praperadilan."
BRAM SETIAWAN