TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan tidak ada pengamanan khusus pada pemeriksaan anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka pada Jumat, 10 Februari 2017.
Baca juga: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan
"Selama Munarman hadir di Polda Bali, itu tanggung jawab keamanan polisi," kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu, 8 Februari. Pada pemeriksaan Munarman 30 Januari 2017, puluhan anggota dari ormas anti-FPI di Bali berunjuk rasa di halaman Polda Bali.
Munarman resmi menjadi tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang Bali pada Selasa, 7 Februari 2017. Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Januari 2017, terkait ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.
Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Hengky, dua orang penyidik Polda Bali telah mengirim surat pemanggilan dan SPDP kepada Munarman di Markas FPI, Jakarta, kemarin. Munarman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada, Jumat, 10 Februari, pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Diduga Menghina Pecalang, Munarman FPI Jadi Tersangka
Terkait penetapan tersangka Munarman, tim advokasi GNPF menyiapkan praperadilan. Kapitra Ampera, salah satu pengacara GNPF, mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka itu. "Menurut kami belum ada bukti. TKP (tempat kejadian perkara) ada di Kompas, Jakarta," kata Kapitra di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 8 Februari 2017.
BRAM SETIAWAN