Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seru, Debat Kata 'Mediasi' Kasus Penistaan Agama di RUU KUHP  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Suasana sidang kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada debat seru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta. Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga agama di Indonesia. Rapat kali ini membahas Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama. 

Ketua Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengusulkan agar laporan penistaan agama kepada polisi tidak dilakukan perorangan.

PHDI menyarankan agar laporan itu dilakukan lembaga keagamaan. Masyarakat yang merasa agamanya dihina harus lebih dulu melaporkannya kepada lembaga keagamaan. "Karena definisinya masih rancu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Februari 2017. 

Baca:
Nasib Ahok Setelah Cuti Berakhir, Mendagri: Tunggu Tuntutan

PHDI juga mengusulkan agar ada tahapan mediasi di samping penyelesaian secara proses hukum. Hal ini disetujui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). "Karena negara kita menekan persaudaraan," tutur Sekretaris KWI Pastor Agustinus Ulahayanan.

Namun politikus Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, bila proses mediasi diperlukan, kasus penghinaan agama lebih cocok di ranah perdata. "Karena pidana tidak mengenal kata mediasi. Kita perlu sepakat apakah perlu masuk dalam KUHP," ucapnya.

Tim perumus KUHP dari pemerintah, Profesor Muladi, mengatakan mediasi tidak bisa dalam kasus ini. Alasannya, penistaan agama termasuk kejahatan yang berat dan sensitif. "Mediasi di Indonesia konotasinya negatif. Nanti malah '86'," ujar Muladi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketimbang melakukan mediasi, Muladi lebih setuju bila hukuman bagi pelaku penistaan agama diringankan. Usulan ini juga disampaikan PHDI dan KWI. "Mungkin saja ada pelaku yang berbuat karena tidak sengaja, tidak tahu, atau tersilap lidahnya," kata Agustinus. 

Simak juga:
Korupsi Hambalang, Choel Malarangeng Minta Segera Ditahan

Pasal 348 draf RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III." 

Selain itu, KWI meminta agar ada pertemuan khusus dengan seluruh lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas masalah definisi penistaan dan penghinaan terhadap agama. Menurut Agustinus, hal ini sesuatu yang serius dan perlu pemahaman bersama. "Jangan sampai beda pendapat dan mengartikan menurutnya sendiri," kata dia. 

Dalam rapat hari ini, DPR sebenarnya mengundang enam organisasi keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, KWI, dan PHDI. Namun hanya dua organisasi keagamaan yang dapat hadir. 

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.