Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Kerumutan, Polisi Sita 15 Kubik Kayu Ilegal  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menyita 15 kubik kayu ilegal hasil perambahan hutan alam di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Namun polisi tidak menemukan seorang pun pelaku pembalakan liar (illegal logging) tersebut.

"Saat razia, tidak ditemukan para pelaku illegal logging di lokasi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 5 Februari 2017.

Guntur mengatakan aktivitas perambahan terjadi di dua titik di kawasan konservasi tersebut. Polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan hasil dari hutan alam.

Baca juga:
Dinas LH Selidiki Modus Pabrik Sawit Buang Limbah Saat Hujan

Kementerian LHK Sita 8 Alat Berat dalam Kawasan Hutan Riau

Tim patroli yang terdiri atas 30 personel tersebut menemukan tumpukan kayu sebanyak tiga kubik di lokasi pertama tidak jauh dari Jembatan Galogo. Polisi juga menyita dua rakit kayu dari lokasi tersebut.

Polisi kembali menemukan tumpukan kayu yang sudah dimuat di atas tiga rakit. Selain itu, polisi mengamankan satu sepeda dan dua gubuk milik perambah. "Gubuk langsung dirusak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 15 kubik kayu olahan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum diketahui pelaku perambah itu.

Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki luas 1.332.169 hektare yang dihuni berbagai jenis flora dan fauna khas hutan dataran rendah.

Hutan ini merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Suaka Margasatwa Kerumutan terdiri atas 75 persen rawa gambut dan 25 persen rawa kering serta ditetapkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea 2009, sebagai salah satu jaringan cagar biosfer dunia.

RIYAN NOFITRA

Simak: Kasus Ahok, Istana Ikut Repot


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

38 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

56 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

25 Desember 2023

Ilustrasi anak memandang pohon Natal. Unsplash.com/Greg Rosenke
Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Kemenag membenarkan adanya surat larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun surat itu sudah dicabut.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

30 Juni 2022

Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 28 Juli 2019. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2019 luasnya lebih dari 27 ribu hektare, dan kini masih terus meluas di Kabupaten Pelalawan dan Siak. ANTARA
Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

Dana pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut jangan dikecil-kecilkan, karena kalau sudah pemadaman, dananya jauh lebih besar.