TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat, mengatakan pihaknya memiliki bukti pernah ada percakapan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB. Percakapan tersebut, kata Humphrey, berkaitan dukungan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI) 2017.
Baca: Bantahan Kubu Ahok & Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI
Meski begitu, Humphrey enggan mengungkapkan bentuk bukti percakapan yang miliki. Humphrey tidak membenarkan ataupun menyangkal bahwa bukti yang ia miliki berupa rekaman penyadapan percakapan antara Ma'ruf dengan SBY. Sementara, berita yang berkembang di masyarakat bukti percakapan tersebut berupa rekaman telepon.
"Saya enggak bilang ada barang bukti. Tapi dalam sidang saya menanyakan adanya komunikasi antara Ma'ruf dan SBY pukul 10.16 WIB. Saya belum bicara barang bukti apa itu rekaman. Enggak ada, enggak ada kami bicarakan itu. Tapi kalau orang bicara 10.16 WIB. Masa sih ngaco," ujar Humphrey di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Sebut SBY dalam Persidangan, Tim Agus-Sylvi Kecam Pengacara Ahok
Humphrey mengatakan dia hanya mengklarifikasi kabar adanya percakapan tersebut. Meski begitu, Humphrey meyakini bahwa percakapan tersebut benar adanya. Humphrey menuding ada pembicaraan krusial yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu.
"Intinya dalam telpon tersebut, ada dua hal sebenarnya. Satu, 'tolong diatur untuk Agus dan pasangannya Sylviana bisa datang dan diterima di kantor PBNU oleh pengurus'. Dan tentunya ia minta didampingi juga oleh Pak Ma'ruf. Yang kedua, 'tolong buatkan fatwa MUI untuk masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok'," ujar Humphrey.
Baca: Percakapan Telepon Disadap, SBY: Saya Mohon Keadilan
Humphrey belum mau mengungkapkan jenis barang bukti percakapan yang ia miliki. Namun, Humphrey mengatakan bukti yang paling nyata adalah pemberitaan media yang isinya pernyataan Ma'ruf pernah dihubungi oleh SBY untuk mendukung Agus. Bukti tersebut, ujar Humphrey, baru akan ia sampaikan di pengadilan.
"Kami mau semuannya masuk ke dalam persidangan. Dari yang kami ketahui itu, kalau saya buka itu berarti ini mendahului persidangan dan itu tidak boleh. Ingat barang bukti itu kan bukan hanya rekaman, tetapi kesaksian juga," ujar Humphrey.
LARISSA HUDA