TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai ada pihak yang menyadap percakapan dia dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ia menilai penyadapan itu sebagai kejahatan karena dilakukan secara ilegal.
"Saya nilai itu sebagai sebuah kejahatan karena itu adalah penyadapan ilegal," kata presiden keenam Indonesia itu di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: SBY Buka Percakapan Telepon dengan Ketua MUI Ma`ruf Amin
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengaku memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dan SBY sebelum menerima kedatangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Menurut Humphrey, sehari sebelumnya, 6 Oktober 2016, SBY meminta Ma'ruf menerima kunjungan pasangan nomor satu itu.
SBY, kata Humphrey, juga meminta pada Ma'ruf membuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Karena itu, kuasa hukum Ahok sudah curiga bahwa pendapat dan sikap keagamaan itu cepat-cepat dikeluarkan.
Simak: BREAKING NEWS, SBY: Telepon Disadap seperti Skandal Watergate
SBY membantah tuduhan itu. Menurut dia, kedatangan Agus dan Sylviana adalah kunjungan untuk meminta doa restu terkait dengan pencalonan keduanya sebagai kepala daerah. SBY pun membantah ada komunikasi langsung antara dia dan Ma'ruf.
SBY pun meminta dilakukan penegakan hukum oleh aparat, baik kepolisian atau kejaksaan. "Jadi kalau yang menyadap institusi negara, bola di tangan Pak Jokowi," ujar SBY.
"Saya hanya memohon keadilan, karena hak saya diinjak dan privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan penyadapan secara tidak legal," kata SBY.
ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA