TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri mengatakan pihaknya sesegera mungkin mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kepada Imam Besar FPI, Rizieq Syihab.
"Sesegera mungkin (pengajuan praperadilan) setelah kami terima surat penetapan tersangka atau panggilan sebagai tersangka," ujar Choiri kepada Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Ajukan Praperadilan
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan menghina simbol negara Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Choiri optimis kliennya tidak terbukti melakukan delik yang disangkakan oleh penyidik Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan. "Kami optimis gugatan kami dikabulkan," katanya.
Baca: Soal Video dengan Firza Husein, Rizieq: Itu Semua Fitnah
Ia menilai Polda Jawa Barat terkesan memaksakan menetapkan Rizieq sebagai tersangka. "Tapi kami kuasa hukum HRS menghormati keputusan tersebut karena memang hak Polda untuk menjadikan klien kami menjadi tersangka atau tidak," ujar dia.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya tidak akan ambil pusing soal gugatan yang dilakukan pihak Rizieq. Ia menilai, upaya praperadilan merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam perundang-undangan. "Ya, silakan saja," ujar Yusri.
Baca: Video Chatting Mesum Viral, Firza Husein Terpukul dan Stres
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan surat pemanggilan untuk Rizieq. Paling cepat, kata dia, pekan depan Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat. "Pekan depan akan kami panggil," ujarnya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tuduhan telah menghina presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq mengatakan Pancasila rancangan Sukarno sila Ketuhanannya berada di pantat.
IQBAL T. LAZUARDI S.