TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu, Rabu, 25 Januari 2017, tercatat menangani sejumlah perkara ketika menjadi hakim anggota MK. Berikut ini di antaranya:
1. Perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Pematang Siantar pada 2016. Perkara ini diajukan pasangan kepala daerah Wesly Silalahi-Sailanto. Mahkamah menolak permohonan pasangan ini.
2. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diputuskan pada 2015. Permohonan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia ini dikabulkan sebagian.
Baca juga:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)
3. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Putusan Mahkamah terbit pada 2015 dan menyatakan menolak. Pemohon terdiri atas Eva Kristanti, Rusli Usman, Danang Surya Winata, serta kuasa hukum Mohammad Joni.
4. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pada 2015. Pemohon uji adalah Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara.
Silakan baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Hamdan Zoelva: Sangat Kaget
5. Putusan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2016. Permohonan dari Setya Novanto itu dikabulkan seluruhnya.
6. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 2015, dikabulkan sebagian pada 2016. Pemohon atas nama Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu.
7. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 2015, dikabulkan sebagian pada 2016. Pemohon uji adalah pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.
8. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 2015, diputus pada 2016. Perkara dari pemohon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim itu dikabulkan seluruhnya.
DEWI SUCI RAHAYU | DANNY MUHDIANSYAH
Simak:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai