TEMPO.CO, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mencokok pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu. Akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian di kolom komentar akun Instagram Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan.
Tim Reskrimsus Polda Jawa Barat menangkap pemilik akun @cuci.sepatumu bernama Febri Adi Saputro, 23 tahun. Febri ditangkap di tempat usahanya di jalan Rajawali Komplek Ruko Unires Putri UMY, kavling 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, 16 Januari 2017.
Baca juga:
"Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu postingan instagram @antoncharliyan milik bapak Kapolda Jawa Barat," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2017.
Baca: Hina Kapolda Jawa Barat di Instagram, Pemuda 23 Tahun Ini Dicokok
Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan foto @antoncharliyan yang dipasang pada 12 Januari 2017. Di sana Anton mengunggah foto dia yang sedang melakukan jumpa pers setelah anggotanya memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di markas Polda Jawa Barat.
Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan tersebut dengan ujaran yang bernada tantangan dan penghinaan. "Kami kasar se kasarnya ke org munafik, kafir dan pen***** seperti kalian!! sini kontak gw duel sini," ujar akun @cuci.sepatumu. Pelaku sempat beradu argumen dengan akun lain yang mengikuti akun Instagram Anton.
Yusri menyebutkan, pemilik akun @cuci.sepatumu mengakui komentar tersebut merupakan ucapannya. "Dia mengaku melakukan hal tersebut lantaran emosi dan tidak menerima pendapat orang lain," ujarnya.
Yusri mengatakan, pemilik akun tersebut disangkakan Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi.
"Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar," ujar Yusri.
Saat ini Febri Adi pemilik akun @cuci.sepatumu telah ditahan di markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
IQBAL T. LAZUARDI S