Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Diperiksa KPK, Bupati Klaten Susun Catatan Korupsi

image-gnews
Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COKlaten - Bupati Klaten Sri Hartini sudah mantap akan membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang dia ketahui sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Menjelang proses pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Sri Hartini menyusun catatan ihwal dugaan sejumlah kasus korupsi di Klaten.

“Karena substansi ini (dalam kasus jual-beli jabatan) tampaknya Bu Hartini cuma dikorbankan,” kata pengacara keluarga Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi pada Kamis, 26 Januari 2017. Siapa yang dianggap telah mengorbankan kliennya, Deddy tidak bersedia menjawab secara lugas.

Baca: Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka

Sri Hartini saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dia ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya pada 30 Desember 2016. 

“Ya, kalau ada pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan karena tidak suka dengan Bu Hartini, (lantas) memanfaatkan keluguannya untuk menjatuhkan,” kata Deddy. 

Saat melakukan operasi tangkap tangan, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo. Andy saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten.

Baca: Bupati Klaten Mau Jadi Justice Collaborator? Ini Syarat KPK

KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Pada Rabu pekan lalu, KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka itu sampai 28 Februari 2017.

Selama menunggu giliran diperiksa oleh penyidik KPK, Sri Hartini dan Deddy telah menyusun catatan hal ihwal dugaan sejumlah kasus korupsi di Klaten. Catatan itu menjadi syarat pelengkap bagi Hartini untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deddy tidak bersedia menyebutkan kasus apa saja yang akan dibongkar kliennya. “(Catatan) Ini belum rampung. Rencananya akan kami serahkan ke penyidik KPK pada pemeriksaan pekan depan,” katanya.

Deddy berharap penyidik KPK mau mempelajari catatan tersebut dan melakukan verifikasi atau supervisi ke bawah. Kendati demikian, pengacara Sri Hartini menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, apakah permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya akan diterima atau tidak.

Meski KPK sedang sibuk menangani bermacam perkara lain, penyidikan kasus jual-beli jabatan di Klaten terus bergulir. Pada Rabu lalu, delapan saksi dari Klaten dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Delapan saksi itu adalah Andy Purnomo dan tujuh PNS.

Dari tujuh PNS itu, tiga di antaranya pejabat, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sartiyasto, Kepala Bidang Mutasi BKPPD Slamet, dan Inspektur Inspektorat Syahruna. “Mereka hanya diklarifikasi saja. Mungkin pemeriksaan dari suara telepon. Nah, sampel-sampel suara (para saksi) itu diminta,” kata Deddy.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam penanganan perkara jual-beli jabatan di Klaten. “Jumlah tersangka belum bertambah. Masih SHT (Sri Hartini) dan SUL (Suramlan),” kata Febri.

Berkaitan dengan pemanggilan tujuh PNS dan satu anggota DPRD pada Rabu lalu, Febri mengatakan mereka masih berstatus saksi. “Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang mengarah ke kasus ini, statusnya (saksi) bisa dinaikkan menjadi tersangka,” kata Febri.

DINDA LEO LISTY

Simak pula:
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha
Raja Salman Akan Bertemu Rizieq? Menag: Kemlu yang Atur


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.