TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia setelah penetapan dua tersangka di kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.
"Pemeriksaan di tahap penyidikan belum dilakukan. Direncanakan di akhir Januari, dan saksi diperiksa pada awal Februari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Baca:
Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar
Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce
Febri mengatakan pihaknya kini masih fokus mempelajari temuan hasil penggeledahan di lima lokasi, seperti data aset, informasi perbankan, dan informasi elektronik. Temuan itu dipelajari sebelum pemanggilan saksi. "Penting didalami sebelum agenda pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. Salah satunya rumah Emirsyah Satar. Dari rumah Emirsyah, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno. Suap berupa uang sebesar Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah, ketika menjadi Direktur Utama PT Garuda, membeli mesin Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Setelah 2 Pimpinan FPI, Giliran Irena Handono Dilaporkan
Begini Firasat Mahasiswa UII Tewas Usai Diklat Mapala