TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus yang berkaitan dengan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012 itu ditengarai hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir, panggilan akrab Emirsyah.
Menurut Saut, kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce tersebut akan menjadi pintu masuk ke kasus yang lain. "Ini jadi pintu masuk mengusut yang lain," ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2017.
Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen Terkait
Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan milik negara itu. Berikut ini kasus-kasus yang dilaporkan itu.
1. Pengalihan penjualan tiket domestik dari biro perjalanan ke satu bank pada 2001.
2. Penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda Indonesia pada 2001 senilai Rp 270 miliar.
3. Indikasi penyimpangan biaya promosi dan periklanan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
4. Indikasi penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informatika pada 2005.
5. Dugaan penjualan aset perusahaan ketika kantor Garuda Indonesia dipindahkan dari Jalan Merdeka Selatan ke Cengkareng pada 2007.
INDRI MAULIDAR | PDAT
Baca juga:
Rizieq Diperiksa, Massa FPI Konvoi dari Al Azhar ke Senayan
Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator