Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen Terkait

image-gnews
Emirsyah Satar. TEMPO/Subekti
Emirsyah Satar. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi terkait indikasi suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca juga: Emirsyah Satar Berpeluang Terjerat Pidana Pencucian Uang

Ia menjelaskan penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu informasi-informasi yang didapatkan dari hasil penyitaan dokumen-dokumen itu.

"Dari informasi yang kami terima, dokumen-dokumen tersebut sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan ini karena ada informasi-informasi terkait dengan data perusahaan dan juga soal kepemilikan aset termasuk juga data perbankan," ucap Febri.

Simak pula: Kasus Emirsyah, Menteri BUMN: Itu Tanggung Jawab Perorangan

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dalam dua hari ini sejak kemarin (Rabu, 18 Januari 2017) KPK telah menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Lihat juga: Saham Garuda Indonesia Kembali Anjlok di Akhir Perdagangan

Pertama, kediaman tersangka Emirsyah Satar di daerah Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, kediaman tersangka Soetikno Soedarjo di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Ketiga, kantor tersangka Soetikno Soedarjo, yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di Wisma MRA Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan. Keempat, sebuah rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan. Kelima, sebuah rumah di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca pula: Suap Mesin Garuda, KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku pemilik Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Lihat juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Simak juga: Menteri Perhubungan Tanggapi Kasus Emirsyah

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huru f atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

ANTARA

Baca juga:
SBY: Ya Allah Negara Kok Jadi Begini, Juru Fitnah Berkuasa
Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

2 Agustus 2024

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.


Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.


Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.


Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.


Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar bercerita awal mula perkenalannya dengan Dirut PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dalam pusaran korupsi Garuda Indonesia.


Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar


Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis