TEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwadi, akan mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar kliennya bisa menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.
“Kami sudah mempertimbangkan hal itu. Dalam pemeriksaan (Hartini) yang akan datang, akan kami sampaikan pada KPK,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 Januari 2017.
Baca: Kasus Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK Periksa Wartawan
Hartini adalah tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo.
Saat menemui Hartini di Jakarta beberapa waktu lalu, Deddy sudah menyampaikan rencana pengajuan sebagai justice collaborator ke KPK. “Beliau (Hartini) mau mengungkap persoalan atau penyimpangan-penyimpangan apa saja yang dia ketahui selama ini,” kata Deddy.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2015-2020, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Saat itu, Hartini mendampingi Bupati Klaten Sunarna. Sunarna adalah suami dari Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani. Sejak 13 Januari lalu, Mulyani menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten setelah Hartini ditangkap KPK.
Menurut Deddy, OTT KPK di Klaten di pengujung 2016 itu menjadi momentum yang tepat untuk membenahi pemerintahan di Klaten. Dia berharap KPK mengusut tuntas semua permasalahan di Klaten alias tidak hanya berhenti pada kasus jual-beli jabatan yang menjerat kliennya.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Rizieq Diperiksa, Massa Akan Penuhi Masjid Al Azhar Lagi
SBY Keluhkan Hoax, Jokowi: Jangan Banyak Keluhan