Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengecek dua anggota Kepolisian Resor Kota Bogor yang keliru menulis tanggal peristiwa dugaan penistaan agama. Kesalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis di Tegallega, Bogor, pada 6 September 2016, padahal yang dituduhkan terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Diketahui di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016 sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September itu," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Dua anggota Polresta Bogor tersebut adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Simak:
Sidang Penistaan Agama Setiap Selasa, Ahok: Saya Pusing
Enam Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini

Menurut Sirra, tim kuasa hukum akan mencermati dan mendalami profil saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Misalnya, tentang pengetahuan mereka secara utuh apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok itu atau tidak.

"Kami berpandangan bahwa saksi-saksi sebelumnya hampir semuanya sama keterangannya, lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP. Itu penting untuk kami dalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama, dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak," ucap Sirra.

Baca: Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan

Jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengambil tempat di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah ada ketidaksesuaian data antara laporan dan BAP atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor. Inilah yang dipertanyakan tim kuasa hukum Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok yang lain, Trimoelja D. Soerjadi, juga menyebutkan adanya kejanggalan laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.

"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Trimoelja pada sidang Selasa, 10 Januari 2017. 

ANTARA | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong