TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengecek dua anggota Kepolisian Resor Kota Bogor yang keliru menulis tanggal peristiwa dugaan penistaan agama. Kesalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis di Tegallega, Bogor, pada 6 September 2016, padahal yang dituduhkan terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Diketahui di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016 sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September itu," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Dua anggota Polresta Bogor tersebut adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Simak:
Sidang Penistaan Agama Setiap Selasa, Ahok: Saya Pusing
Enam Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini
Menurut Sirra, tim kuasa hukum akan mencermati dan mendalami profil saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Misalnya, tentang pengetahuan mereka secara utuh apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok itu atau tidak.
"Kami berpandangan bahwa saksi-saksi sebelumnya hampir semuanya sama keterangannya, lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP. Itu penting untuk kami dalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama, dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak," ucap Sirra.
Baca: Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
Jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengambil tempat di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah ada ketidaksesuaian data antara laporan dan BAP atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor. Inilah yang dipertanyakan tim kuasa hukum Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok yang lain, Trimoelja D. Soerjadi, juga menyebutkan adanya kejanggalan laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.
"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Trimoelja pada sidang Selasa, 10 Januari 2017.
ANTARA | FRISKI RIANA