Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD Tuntut Tambahan Kursi Pimpinan MPR, Ini Alasannya

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta agar peran mereka diperkuat dan dimasukkan ke pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Ketua DPD Mohammad Saleh mengatakan ada dua permintaan dari lembaga perwakilan daerah tersebut, yakni tambahan satu kursi pemimpin MPR dan kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami sudah mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Saleh kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: Jatah Kursi DPD di MPR, Fahri Hamzah: Bamus yang Putuskan

Saleh menilai penambahan kursi pemimpin MPR dari unsur DPD cukup beralasan. Jumlah anggota DPD di MPR, kata dia, lebih banyak dibanding anggota setiap fraksi di DPR. Saat ini DPD beranggotakan 132 orang.

Adapun di MPR, porsi terbanyak dari unsur DPR diisi oleh Fraksi PDI Perjuangan yang hanya memiliki 109 anggota. Namun sejauh ini DPD hanya mempunyai satu perwakilan di kursi Wakil Ketua MPR, yakni Oesman Sapta Odang.

Menurut Saleh, permintaan penambahan kursi pemimpin MPR untuk DPD dapat diajukan berbarengan dengan rencana penambahan kursi pemimpin untuk PDI Perjuangan. "Tidak melanggar aturan, tinggal persetujuan DPR saja," kata senator asal Bengkulu ini.

Saleh mengungkapkan, dua nama belakangan muncul sebagai nama calon Wakil Ketua MPR tambahan dari unsur DPD, yaitu Akhmad Muqowan dan A.M. Fatwa. Keduanya pernah bersaing dalam pemilihan pemimpin MPR pada 2014.

Adapun ihwal penguatan peran, Saleh mengingatkan bahwa, sesuai dengan putusan MK pada September 2015, DPD memiliki kemandirian dalam penyusunan anggaran dan pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum ada putusan MK, dua hal tersebut tidak bisa dilakukan DPD.

DPR menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga pada Selasa, 10 Januari 2017. Pemimpin rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan surat permintaan dari DPD masuk pada 22 Desember lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pimpinan DPR Tambah Satu, Fahri Hamzah: Tugasnya Lihat Nanti

Revisi UU MD3 sendiri berawal dari permintaan PDI Perjuangan agar mendapat tambahan dua kursi pemimpin di DPR dan MPR. "Akan dilanjutkan ke rapat Badan Musyawarah secepatnya," ujar Fadli.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat Badan Musyawarah yang diikuti pemimpin 10 fraksi akan membahas usul DPD tersebut. Jika usul disetujui, revisi UU MD3 akan langsung dibahas bersama pemerintah dan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk dimintakan persetujuan dari anggota DPR.

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Partainya sebagai inisiator revisi Undang-Undang MD3 tidak mempermasalahkan jika DPD mengusulkan tambahan kursi Wakil Ketua MPR. Tapi, menurut dia, usul tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari DPR. "Silakan saja usulkan," ujarnya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyayangkan sikap DPD yang meminta tambahan kursi pemimpin MPR. Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa DPD terjebak dalam perebutan kekuasaan. "Menambah citra buruk dua lembaga rakyat," ujarnya.

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Baca juga:
Pembunuhan ABK Indonesia Supriyanto Akan Diselidiki Ulang
INVESTIGASI: Kisah ABK Indonesia Jadi 'Budak' Kapal Taiwan  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

24 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

24 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

31 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

38 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

45 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

52 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

52 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.