TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membangun aplikasi PEPs (Politically Exposed Person). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan aplikasi ini dibutuhkan untuk mengeluarkan daftar pejabat publik yang sedang disorot masyarakat.
Aplikasi tersebut telah digunakan untuk memantau nama-nama itu. "Sekarang, kalau ada pejabat korupsi, bisa dicari asalnya," kata Kiagus di kantornya di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Kiagus mengklaim aplikasi ini belum digunakan di instansi mana pun, baik instansi pemerintah maupun swasta. "Selama ini daftar itu sudah ada, tapi pemantauannya kurang cepat," ujarnya.
PPATK juga membangun aplikasi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) Profesi. Aplikasi ini terintegrasi dengan PPATK dalam menerima laporan dan menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Ditargetkan, aplikasi tersebut mulai digunakan tahun ini.
Aplikasi ini dianggap penting untuk menampung kewajiban pelaporan bagi profesi tertentu, seperti akuntan, advokat, notaris, perencana keuangan, dan konsultan pajak. "Mereka wajib lapor kalau ada transaksi keuangan mencurigakan," tutur Kiagus.
ARKHELAUS W.