TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Hatta Ali menyampaikan capaian Mahkamah Agung selama tahun 2016. Dia melakukan ini di media center gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Perkara yang diterima Mahkamah Agung pada periode Januari-27 Desember 2016 sebanyak 14.564 perkara, sisa perkara dari tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara, sehingga jumlah kasus yang ditangani tahun ini sebanyak 18.514.
Hatta mengatakan kasus yang sudah diputus MA pada periode Januari-Desember 2016 sebanyak 15.964 perkara.
"Jumlah perkara yang diterima di tahun 2016 meningkat 4,20 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, yang menerima 13.977 perkara,” kata Hatta di media center gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.
Hatta mengatakan jumlah perkara yang diputus tahun ini meningkat 10,46 persen dibanding tahun lalu, yang memutus sebanyak 14.452 perkara. Jumlah sisa perkara tahun 2016 berkurang 35,44 persen dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara.
"Jika dibandingkan dengan sisa perkara pada tahun 2004 yang berjumlah 20.314 dan saat ini hanya bersisa 2.550 perkara, itu menunjukkan konsistensi dan kerja keras Mahkamah Agung melakukan upaya terstruktur dalam mengikis perkara dari tahun ke tahun," ujar Hatta.
Selain berhasil mengikis perkara yang semakin baik, Hatta mengatakan, MA membuat prestasi dalam pemutusan perkara. Saat ini rata-rata waktu memutus perkara tahun 2016 di bawah tiga bulan.
Jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang 2016 sebanyak 425.398 putusan, dan 86 ribu adalah keputusan dari Mahkamah Agung.
Selain itu, MA telah melakukan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu dan sertifikasi International Organization for Standardization kepada tujuh pengadilan tinggi dan 50 pengadilan negeri dengan akreditasi A. Sementara 17 pengadilan negeri lain diakreditasi B.
Sebagai upaya peningkatan integritas aparatur peradilan, MA menerbitkan beberapa instrumen penting di bidang pengawasan dan penegakan disiplin.
Menurut Hatta, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakan disiplin kinerja hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan atau Whistleblowing system.
Pada 2016, MA membuat capaian dengan menerbitkan 14 instrumen berupa peraturan Mahkamah Agung dan menjadi capaian terbanyak dalam sejarah MA.
DWI HERLAMBANG ADE