TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan lanjutan dugaan penistaan agama di ruang auditorium, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan sebelumnya digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Pada persidangan yang digelar pekan lalu, ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok, yang menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Sehingga sidang lanjutan majelis hakim akan menyampaikan putusan sela pada Selasa, 27 Desember 2016.
Baca: Harapan Natal, Ahok: Toleransi Harus Jadi Gaya Hidup
Untuk menghadapi sidang lanjutan nanti, Ahok mengatakan dia tidak menyiapkan hal khusus. Ia berujar akan menjalani persidangan sebagaimana yang telah diatur undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan hanya bisa pasrah menerima putusan hakim.
Baca: Ahok: Bagi Saya Setiap Hari Adalah Natal
"Kita jalani saja. Kita mau berharap bagaimana, semua di tangan hakim. Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia.
Atas perbuatannya itu, Ahok terancam pidana paling lama empat tahun. Sedangkan pada Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara.
LARISSA HUDA