Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggu Putusan Hakim, Ahok Akan Lakukan Ini  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 21 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 21 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan lanjutan dugaan penistaan agama di ruang auditorium, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan sebelumnya digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang digelar pekan lalu, ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok, yang menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Sehingga sidang lanjutan majelis hakim akan menyampaikan putusan sela pada Selasa, 27 Desember 2016.

Baca: Harapan Natal, Ahok: Toleransi Harus Jadi Gaya Hidup

Untuk menghadapi sidang lanjutan nanti, Ahok mengatakan dia tidak menyiapkan hal khusus. Ia berujar akan menjalani persidangan sebagaimana yang telah diatur undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan hanya bisa pasrah menerima putusan hakim.

Baca: Ahok: Bagi Saya Setiap Hari Adalah Natal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita jalani saja. Kita mau berharap bagaimana, semua di tangan hakim. Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan," ujar Ahok.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia.

Atas perbuatannya itu, Ahok terancam pidana paling lama empat tahun. Sedangkan pada Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

3 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil setelah debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. ANTARA/Siti Nurhaliza
Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

Ridwan Kamil-Suswono menegaskan akan melayani warga dengan adil jika memenangi Pilgub Jakarta 2024.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

3 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

6 hari lalu

Mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri agenda 'Deklarasi 2000 Ahokers kepada Mas Pram dan Bang Doel', di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

Ahok dan simpatisannya menyatakan dukungannya kepada Pramono Anung dan Rano Karno untuk melaju di Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Hadiri Deklarasi Dukungan Ahoker untuk Pramono-Rano Karno

6 hari lalu

Mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri agenda 'Deklarasi 2000 Ahokers kepada Mas Pram dan Bang Doel', di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ahok Hadiri Deklarasi Dukungan Ahoker untuk Pramono-Rano Karno

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, mendapatkan dukungan dari simpatisan Ahok di Jakarta.


Ahok Hadiri Pelantikan Ima Mahdiah jadi Wakil Ketua DPRD DKI: Dulu Ikut Saya Magang

7 hari lalu

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Theresia saat memimpin proses pengambilan sumpah pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, sementara Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ahok Hadiri Pelantikan Ima Mahdiah jadi Wakil Ketua DPRD DKI: Dulu Ikut Saya Magang

Ahok menyatakan rasa bangganya atas pelantikan Ima Mahdiah sebagai Wakil Ketua DPRD Jakarta periode 2024-2029.


Pramono Anung Ingin Perbaiki Perda soal Fasos yang Dibuat Era Ahok

7 hari lalu

Calon gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat berkunjung ke rumah susun Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pramono Anung Ingin Perbaiki Perda soal Fasos yang Dibuat Era Ahok

Usai belanja masalah saat blusukan, Pramono Anung ingin merevisi Perda fasos yang dibuat di masa kepemimpinan Ahok.


Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

7 hari lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

Rencana pertemuan Megawati dan Prabowo menjadi peristiwa politik yang ditunggu belangan ini, Hubungan keduanya naik-turun selama ini.


5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

7 hari lalu

Khoirudin dari Fraksi PKS. Foto : PKS
5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029. Khoirudin dari PKS pimpin DPRD Jakarta.


Masukan Masalah Jakarta dari Eks Ketua DPRD untuk Pramono Anung-Rano Karno Jelang Debat Pilkada

7 hari lalu

Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menunjukan nomor urutnya saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPUD Jakarta, Senin, 23 September 2024. Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan nomor urut satu, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendapatkan nomor urut dua, serta pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan nomor urut tiga pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masukan Masalah Jakarta dari Eks Ketua DPRD untuk Pramono Anung-Rano Karno Jelang Debat Pilkada

Prasetyo Edi Marsudi memberi masukan soal macet, banjir, dan pendidikan kepada Pramono Anung-Rano Karno sebelum debat pilkada.