TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Urusan itu dianggap menjadi kewenangan Dewan.
"Ya, itu DPR, kepentingan DPR. Kami ikut saja karena itu internal," ucap Kalla, Jumat, 16 Desember 2016, di Markas Komando Kopassus, Jakarta.
DPR melakukan revisi terbatas UU tentang MD3. Revisi ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR setelah sebelumnya dibahas dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu lalu.
Revisi UU MD3 didorong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasannya, sebagai partai pemenang pemilu dan meraih suara terbanyak, PDI Perjuangan dianggap layak mendapatkan kursi pimpinan DPR. Revisi hanya terbatas pada dua pasal yang menambahkan kursi pada pimpinan DPR dan pimpinan MPR.
Kalla menuturkan pemerintah menghargai keinginan DPR merevisi UU MD3. "Kalau DPR menganggap begitu (silakan), itu kan undang-undang internal DPR, urusan dalam," ujar Kalla.
AMIRULLAH