Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggap Istimewakan Ahok, ACTA Kirim Surat Protes ke PN Jakarta Utara

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengajukan surat protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Anggota ACTA, Habiburokhman, menganggap PN Jakarta Utara memberikan perlakuan istimewa kepada Ahok dalam persidangan perdana 13 Desember 2016.

"Tidak ada satu pun warga negara, termasuk Ahok, yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan," kata Habiburokhman, yang juga politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2016.

Beberapa alasan membuat ACTA mengajukan surat protes. Menurut dia, majelis hakim tidak menanyakan kartu tanda pengenal advokat dan berita acara sumpah (BAS) penasihat hukum yang mendampingi Basuki dalam persidangan.

Akibatnya, dia menduga, adik Ahok yang bernama Fifi, yang diduga berprofesi sebagai notaris, bisa menjadi penasihat hukum (PH) dalam persidangan. "Saya tahu juga dari pemberitaan di media," ucapnya. "Kesalahannya, mejelis hakim tidak menanyakan dulu kartu tanda pengenal advokat."

Kedua, menurut dia, majelis hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung soal Surat Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat. "Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim membiarkan pendukung Ahok, Ruhut Sitompul, memakai baju yang diduga merupakan pakaian kampanye berupa baju kotak-kotak. "Coraknya sama persis dengan baju kampanye pasangan nomor urut 2," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habiburokhman mengatakan pengadilan juga seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan memberikan ruang khusus. Ia menyatakan hal itu setelah tersebar foto yang memperlihatkan Ahok dipeluk seorang wanita. "Poinnya, kenapa dikasih di ruang khusus itu," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah siang ini, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membantah pihaknya memberikan perlakuan khusus dalam persidangan Ahok. Menurut dia, pengadilan tidak pernah membedakan dan memberikan kekhususan kepada terdakwa yang menjalani persidangan. "Setiap perkara sama, tidak pernah kami bedakan," ujarnya.

Terkait dengan ruangan yang dipersoalkan Habiburokhman, dia menuturkan itu adalah ruangan yang lazim digunakan sebagai ruangan tunggu terdakwa. "Kami tidak memberikan ruangan khusus, semua ruangan sama," kata Sianturi.

ARKHELAUS W.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong