TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati usulan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembahasan revisi akan dibahas pada masa reses.
”Dalam masa reses, juga akan rapat sehingga kami bisa menindaklanjuti jika ada hal yang mendesak pada masa reses,” kata Fahri setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
PDIP, kata Fahri, sebagai partai pengusul, akan melakukan rapat dengan Badan Legislatif untuk mengharmoniskan usulan revisi. Rapat tersebut juga untuk menjadwalkan rancangan revisi dari rapat pimpinan, Badan Musyawarah, sampai rapat Paripurna untuk mengesahkan. “Tapi di awal masa sidang, karena sidang ini sudah ditutup. Kami masuk tanggal 10 (Januari),” ujarnya.
Fahri menjelaskan, DPR tak mungkin melakukan revisi tanpa keterlibatan pemerintah. Menurut dia, hal inilah yang tidak bisa membuat revisi diselesaikan pada 2016. “Setiap perubahan UU tidak mudah. Tidak bisa DPR sendiri. Harus ada keterlibatan pemerintah,” ujar dia.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR hari ini. Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengusulkan agar diadakan rapat konsultasi antara pemimpin DPR dan pemimpin seluruh fraksi. “Saya mengusulkan karena waktu yang pendek untuk masa sidang 2016,” kata Aria.
Revisi UU MD3 didorong PDI Perjuangan. Sebelumnya, Menurut Aria, yang juga juru bicara Fraksi PDIP, dalam pengangkatan pimpinan DPR harus menghargai kedaulatan dan aspirasi rakyat pada partai. Sebabnya, PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu dan peraih kursi DPR terbanyak dianggap layak duduk di kursi pimpinan.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto tak mempermasalahkan usulan ini. Ia mengatakan penambahan kursi pemimpin DPR tak akan berdampak signifikan. Sebab, keberadaan pimpinan tak berpengaruh dalam pengambilan keputusan. “Keputusan diambil rapat di DPR oleh AKD, dan paling tinggi melalui rapat paripurna,” tuturnya.
ARKHELAUS W.