TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan laporan tentang calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, berbicara bahwa pendemo dibayar Rp 500 ribu dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Iya, ke Polda Metro Jaya," ucap Ari di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar berujar, alasan Mabes Polri menyerahkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya adalah penyidik kepolisian tersebar, ada di Mabes Polri, polda, dan kepolisian sektor. "Kami bagi-bagi saja (kasusnya)," tutur Boy.
Menurut Boy, pelimpahan perkara ini sudah dilakukan sekitar dua hari lalu. Dia mengatakan polisi masih menyelidiki materi laporan pelapor, yakni soal omongan Ahok dalam sebuah wawancara televisi. Dia berujar, polisi bakal memeriksa reporter televisi tersebut apabila dibutuhkan penyelidik.
Baca: Polisi Terima Laporan Upaya Makar pada Demo 2511
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah menjadi tersangka, Ahok dilaporkan lagi ke polisi karena pernyataannya di media asing. Pelapornya adalah Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA. Organisasi ini juga melaporkan Ahok soal dugaan penistaan agama, Oktober lalu.
Anggota Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, mengatakan bukti yang pihaknya bawa antara lain berupa dokumentasi pernyataan Ahok. "Link berita Ahok itu juga ada rekaman videonya, bisa dilihat di Mobile.abc.net.au berjudul 'Jakarta Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesia Police Say'," ucap Habiburokhman di Bareskrim, Kamis, 17 November 2016.
Berita tersebut diunggah ABC News pada Rabu, 16 November 2016. Pernyataan Ahok yang dikutip, ujar Habiburokhman, adalah “It is not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs”.
Simak: Polisi Klaim Penyidikan Kasus Ahok Sudah 70 Persen
Arti kalimat tersebut dalam bahasa Indonesia adalah “Tak mudah menggerakkan 100 ribu orang. Sebagian besar mereka (demonstran), bila Anda baca berita, mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu”.
ACTA juga membawa barang bukti berupa foto Herdiansyah dan sejumlah demonstran saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. "Dia (Herdiansyah) orang biasa, profesinya advokat, tapi ikut aksi sebagai warga negara biasa, sehingga tak terima dengan pernyataan Saudara Basuki," tuturnya.
Habiburokhman menunjukkan surat laporan polisi (LP) bernomor LP/1153/XI/2016 dari Bareskrim. "Intinya, kami ingin laporan ini cepat diproses."
REZKI ALVIONITASARI | YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit
Rizieq FPI Saksi Ahli Kasus Ahok, Bukti Apa yang Dibeberkan?